close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat (tengah), dan istrinya yang juga anggota Komisi III DPR asal Fraksi Partai NasDem, Ary Egahni Ben Bahat, ditahan KPK per Selasa (28/3/2023). Alinea.id/Gempita Surya
icon caption
Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat (tengah), dan istrinya yang juga anggota Komisi III DPR asal Fraksi Partai NasDem, Ary Egahni Ben Bahat, ditahan KPK per Selasa (28/3/2023). Alinea.id/Gempita Surya
Nasional
Selasa, 28 Maret 2023 18:22

Bupati Kapuas dan istri ditahan KPK

Ben dan Ary dinilai menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai penyelenggara negara untuk kepentingan pribadi.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat, pada Selasa (28/3). Pun demikian dengan istrinya yang juga anggota Komisi III DPR asal Fraksi Partai NasDem, Ary Egahni Ben Bahat.

Ben dan Ary merupakan tersangka kasus dugaan korupsi di Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng). Keduanya ditahan usai diperiksa tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers beberapa saat lalu.

Ben dan Ary diduga menerima suap dari sejumlah pihak terkait kedudukannya sebagai penyelenggara negara. Keduanya juga disinyalir meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri sipil (PNS) maupun kas umum seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara.

"Besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp8,7 miliar," ujar Johanis.

Menurut Johanis, Ben dan Ary menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai penyelenggara negara untuk kepentingan pribadi. Padahal, mereka seharusnya menjadi contoh bagi jajaran pegawai di institusi masing-masing.

Oleh karena itu, KPK akan melakukan pendampingan pada pemerintah daerah (pemda). Salah satunya melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP) sebagai langkah pencegahan berulangnya modus serupa.

"Salah satu fokus areanya adalah manajemen aparatur sipil negara (ASN) agar seluruh tata kelola ASN, mulai dari rekrutmen, mutasi, ataupun promosi, terhindar dari praktik-praktik korupsi, termasuk pungutan oleh kepala daerahnya," tutur Johanis.

Di sisi lain, KPK telah menggeledah beberapa lokasi di Kapuas terkait perkara ini. Penggeledahan dilakukan di Kantor Bupati dan beberapa kantor dinas, Selasa (28/3).

Sementara itu, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022, kekayaan Ben mencapai Rp8.702.133.408 (Rp8,7 miliar) dan tidak memiliki utang. Perinciannya, dua tanah dan bangunan hasil sendiri di Palangkaraya dan Jakarta Barat senilai Rp2,695 miliar, Mitsubishi Jeep 2014 senilai Rp95 juta, harta bergerak lainnya Rp595 juta, serta kas dan setara kas Rp5.317.133.408.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan