Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memeriksa Bupati Kendal, Mirna Annisa, terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan majalah dinding (mading) elektronik di kabupaten setempat untuk tahun anggaran 2016.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kusnin, di Semarang, Rabu, membenarkan pemeriksaan terhadap Bupati Kendal tersebut. Menurut dia, pemeriksaan Mirna berkaitan dengan pengadaan perangkat untuk mading elektronik yang diperuntukkan di sekolah-sekolah.
"Bupati sudah mengakui ada kegiatan pengadaan untuk mading elektronik tersebut," katanya di Semarang, Jawa Tengah.
Dalam penyidikan kasus tersebut, kata dia, terdapat pengadaan perangkat mading elektronik di SMP yang diduga bermasalah. Ia menjelaskan dari sekitar 30 perangkat mading untuk 30 SMP di Kendal itu, hanya satu yang dinyatakan asli.
Dia menuturkan sudah ada dua tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini. Kedua tersangka itu adalah pejabat pembuat komitmen dan pelaksana pekerjaan.
Kusnin mengungkapkan dalam waktu dekat pihak kejaksaan akan metetapkan tersangka lain dalam perkara ini. Namun, ia belum bersedia menjelaskan calon tersangka baru tersebut.