close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bupati Kuansing Andi Putra/Foto Kuansing.go.id
icon caption
Bupati Kuansing Andi Putra/Foto Kuansing.go.id
Nasional
Selasa, 19 Oktober 2021 21:16

Bupati Kuantan Singingi resmi tersangka KPK, langsung ditahan

Tim KPK telah mengamankan delapan orang di Provinsi Riau terkait suap HGU sawit.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Andi Putra pada Senin (18/10/2021). Meski demikian KPK belum bisa menghadirkan para tersangka dan barang bukti karena yang bersangkutan ada di Riau untuk diperksa.

"Pada malam hari ini kami akan menyampaikan pengumuman penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam hal penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau oleh yang mewakilinya terkait dengan perpanjangan hak guna izin usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi di Provinsi Riau," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat konferensi pers, Selasa (19/10/2021) malam.

"Tim KPK telah mengamankan delapan orang di Provinsi Riau yaitu AP, Bupati Kuantan Singingi untuk periode 2021 sampai dengan 2026, lalu HK ajudan bupati, AM staf bagian umum untuk persuratan bupati, dan DI sopir bupati, lalu SDR (pemberi suap) adalah General Manager PT AA, AN Senior Manager PT AA, YD sopir PT AA, dan JG berprofesi sopir juga," beber Lili.

OTT KPK tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa bupati AP akan menerima hadiah atau janji berupa uang terkait dengan permohonan atau perpanjangan hak guna usaha dari perusahaan swasta. "Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa PT AA ini sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU," ungkap Lili.

Tim KPK, jelas Lili, kemudian segera mendatangi lokasi OTT di Kuansing pada 18 Oktober setelah memastikan adanya penyerahan uang kepada bupati. Namun yang bersangkutan tidak di lokasi. KPK pun meminta mereka kooperatif.

"Sekitar pukul 22:45 WIB AP, HK, AM dan DI, mendatangi Polda Riau. Tim KPK kemudian meminta keterangan kepada pihak-pihak yang dimaksud," lanjutnya.

Dalam OTT tersebut, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500.000.000 tunai, dan Rp89.000.000. "Dan juga mata uang asing sekitar 1.680 dolar Singapura serta HP," katanya.

Lili melanjutkan, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini. "SDR ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, AP ditahan di Rutan Gedung Merah Putih," bebernya.

KPK menjerat Bupati Andi Putra dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara SDR dijerat Pasal 5 huruf a atau huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

img
Fathor Rasi
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan