Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran uang kekayaan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif, Rita Widyasari. Bahkan, KPK memeriksa seorang dokter kecantikan bernama Sonia Grania Wibisono untuk mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Rita.
"Penyidik perlu mengkonfirmasi penggunaan kekayaan Rita Widyasari untuk sejumlah perawatan medis kecantikan," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip dari Antara, Selasa (23/1).
Tak hanya Sonia, KPK juga memanggil dua saksi lainnya dalam penyidikan kasus TPPU Rita Widyasari. Mereka adalah General Manager Hotel Golden Season Samarinda Hanny Kristianto dan Direktur Keuangan PT Sinar Kumala Naga Rifando.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rita Widyasari yang merupakan Bupati Kutai Kartanegara 2010-2015 dan 2016-2021 serta komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka TPPU.
KPK juga telah menyita beberapa barang mewah milik Rita Widyasari yang diduga terkait dengan TPPU. Terdapat 36 tas yang disita dari berbagai merk seperti Channel, Prada, Bulgari, Hermes, Celine, dan lain-lain. Selanjutnya, sepatu sebanyak 19 pasang dalam berbagai merk seperti Gucci, Louis Vuitton, Prada, Channel, Hermes, dan sebagainya.
Kemudian, sekitar 103 perhiasan emas dan berlian berupa kalung, gelang, cincin serta 32 jam tangan berbagai merk seperti Gucci, Tisot, Rolex, Richard Millie, Dior, dan lain-lain.
Rita Widyasari bersama-sama Khairudin diduga telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Rita Widyasari dan Khairudin diduga mengantongi Rp 436 miliar dari hasil tindak pidana korupsi. Terkait dugaan penerimaan gratifikasi itu, KPK menemukan dugaan TPPU dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga ataupun perbuatan lain.
Keduanya dijerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.