Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melimpahkan barang bukti dan tersangka Agung Ilmu Mangkunegara ke penuntutan atau tahap dua, untuk segera disidang di pengadilan. Agung merupakan Bupati Lampung Utara nonaktif yang terjerat kasus dugaan suap pengerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.
Selain Agung, KPK juga melimpahkan tiga tersangka lainnya yakni orang kepercayaan Agung, Raden Syahril, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin, dan mantan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri.
"Hari ini dilakukan penyerahan para tersangka dari penyidik kepada Penuntut Umum atau tahap II, perkara atas nama tersangka AIM (Agung Ilmu Mangkunegara) dan kawan-kawan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/2).
Menurutnya, jaksa penuntut umum pada KPK akan segera menyusun surat dakwaan dalam waktu dua minggu, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Dalam merampungkan berkas penyidikan itu, kata Fikri, terdapat 113 saksi diperiksa oleh penyidik. Mereka berasal dari berbagai unsur.
"Jumlah saksi yang sudah diperiksa ada 113 saksi, terdiri dari berbagai unsur seperti swasta, mantan Ketua DPRD Lampung Utara, mantan Wakil Gubernur Lampung, dan beberapa pejabat di lingkungan Kabupaten Lampung Utara," kata Fikri.
Agung diduga telah menerima uang suap dari sejumlah rekanan yang menggarap proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.
Dari proyek di Dinas Perdagangan, Agung diduga telah menerima Rp300 juta dari seorang pengusahan bernama Hendri Wijaya Saleh. Uang diterima orang kepercayaan Agung, Raden Syahril, melalui Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Wan Hendri.
Namun Wan Hendri hanya menyerahkan uang sebesar Rp240 juta kepada Raden Syahril. Adapun sisa Rp60 juta, masih berada di tangan Wan Hendri.
Sementara, Raden Syahril hanya memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada Bupati Agung. Uang tersebut ditemukan KPK saat melakukan operasi tangkap tangan pada 7 Oktober 2019 lalu. Adapun Rp40 juta sisanya disimpan Raden Syahril untuk keperluan mendadak Bupati Agung.
Dari hasil pemeriksaan KPK, uang tersebut berkaitan dengan tiga proyek di Kabupaten Lampung Utara. Tiga proyek tersebut adalah pembangunan pasar tradisional di Desa Comok Sinar Jaya, Kecamatan Muara Sungkai, senilai Rp1,073 miliar.
Kemudian, pembangunan pasar tradisional Desa Karangsari, Kecamatan Muara Sungkai, senilai Rp1,3 miliar, dan pembangunan konstruksi fisik pasar rakyat Tata Karya senilai Rp3,6 miliar.
Sedangkan dari Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Bupati Agung diduga telah mematok syarat untuk Syahbuddin jika ingin menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Lampung Utara. Adapun syaratnya berupa fee sebesar 20% hingga 25% dari proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR.
Chandra Safari yang merupakan pihak rekanan Dinas PUPR terpaksa harus memberikan fee kepada Bupati Agung, lantaran dia telah mengerjakan 10 proyek sejak 2017 hingga 2019 di Kabupaten Lampung Utara.
Uang tersebut diberikan Chandra kepada Agung, melalui Syahbuddin dan Raden Syahril. Agung juga diduga masih menerima uang dari sejumlah proyek lain di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.
Sebagai pihak penerima suap, Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara Syahbuddin dan Wan Hendri dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak pemberi suap, Chandra dan Hendra disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.