close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (tengah), ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait adanya kerangkeng manusia di rumahnya. Foto Antara/Fransisco Carolio
icon caption
Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (tengah), ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait adanya kerangkeng manusia di rumahnya. Foto Antara/Fransisco Carolio
Nasional
Selasa, 05 April 2022 21:27

Bupati Langkat jadi tersangka kasus perdagangan orang

Kasus kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Parangin-angin terkuak setelah dirinya terkena OTT oleh KPK, 19 Januari 2022.
swipe

Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Apalagi, ada penghuni kerangkeng di rumahnya yang tewas.

Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak, mengatakan, penetapan tersangka ini diputuskan setelah tim penyidik mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta. Penyidik juga berkoordinasi dengan Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kemudian melakukan gelar perkara.

"Hari ini, tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat itu dan ditetapkan sebagai tersangka," katanya dalam keterangannya, Selasa (5/4).

Terbit Rencana Perangin-angin disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 333 ayat (1), (2), (3), dan (4) dan/atau Pasal 170 ayat (1), (2), (3), dan (4), dan/atau Pasal 351 ayat (1), (2), dan (3) dan/atau Pasal 353 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2.

"(Terbit) mengakibatkan korban meninggal dunia. Semuanya diterapkan, khususnya kepada TRP," jelasnya.

Penyidik, tambah Panca, masih terus berproses dalam mengusut kasus ini, terutama melengkapi semua alat bukti yang ada. Polda Sumut menjanjikan akan menuntaskan perkara ini dalam waktu dekat.

Polda Sumut sebelumnya telah memeriksa delapan tersangka TPPO kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Parangin-angin. Seluruh pihak yang dipanggil memenuhi undangan, termasuk anak Bupati Terbit Rencana Perangin-angin, Dewa Perangin-angin. 

"Delapan tersangka hadir memenuhi panggilan penyidik. [Pemeriksaan] dari pukul 3 sore sampai dengan 9 pagi," ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, saat dihubungi pada Sabtu (26/3). 

Ke delapan orang itu ditetapkan sebagai tersangka menyusul adanya penghuni kerangkeng yang tewas. Tujuh di antaranya adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG serta disangkakan melanggar UU Pemberantasan TPPO. 

Seorang tersangka lainnya, SP, dikenakan UU Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. 

Di sisi lain, nama Dewa Perangin-angin sempat disebut dalam hasil investigasi Komnas HAM dan LPSK. Anak Bupati Terbit Rencana Perangin-angin ini disebut sabagai salah satu pelaku yang ikut menyiksa para penghuni kerangkeng manusia.

Dalam laporan investigasi LPSK disebutkan, ada 19 pelaku yang terlibat dalam kerangkeng manusia itu, termasuk aparat polisi dan TNI.

Kasus kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Parangin-angin terkuak setelah dirinya terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 19 Januari 2022. Keberadaan kerangkeng ini lalu dilaporkan Migrant Care, yang mengungkapkan praktik perbudakan dan penyiksaan kepada pekerja perkebunan sawit.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan