close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kerangkeng manusia di belakang rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Foto Antara/Dadong Abhiseka
icon caption
Kerangkeng manusia di belakang rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Foto Antara/Dadong Abhiseka
Nasional
Selasa, 15 Februari 2022 09:29

Bupati Langkat nonaktif diperiksa terkait kerangkeng

Polda Sumut memeriksa Bupati Langkat nonaktif kemarin (14/2).
swipe

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah memeriksa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin atas penghuni kerangkeng yang tewas. Pemeriksaan terhadap sang bupati dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran kubur dan kini masih proses autopsi. Hasil autopsi kini masih ditunggu dari tim forensik.

“Kemarin kita baru selesai mengambil keterangan Bupati,” kata Hadi kepada Alinea.id, Selasa (15/2).

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, ada 656 orang yang menjadi penghuni kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat. Jumlah itu merupakan total penghuni sejak 2010.

"Dari dokumen ada 656 (penghuni) sejak 2010," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak di Mapolda Sumut, Sabtu (29/1).

Panca mengatakan, pihaknya juga menemukan adanya penghuni yang tewas diduga dianiaya saat di dalam kerangkeng. Temuan ini berbeda dengan temuan oleh Komnas Hak Asasi Manusia (HAM).

"Temuannya sama seperti itu. Yang kami temukan lebih dari satu," kata Panca.

Sementara, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, polisi kemungkinan akan menjerat kembali Terbit Rencana sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Terlebih, perkara yang ditangani Korps Bhayangkara berbeda dengan status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya.

KPK sebelumnya resmi menetapkan Terbit Rencana Peranginangin sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Pendidikan di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2020-2022. Selain Bupati Langkat, KPK juga menetapkan sejumlah tersangka yang diduga menjadi pengatur dan perantara proyek, yakni saudara kandung Bupati Langkat Iskandar PA (ISK) sekaligus Kepala Desa Balai Kasih, kontraktor/swasta Marcos Surya Abdi (MSA), kontraktor/swasta Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS) selaku swasta/kontraktor.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan