Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengonfirmasi penangkapan Bupati Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng, hari ini (7/9) di Jayapura, Papua. Ghufron mengatakan, Eltinus saat ini telah diamankan dan akan diterbangkan ke Jakarta.
"Benar kami melakukan pemanggilan paksa dan penangkapan. Selanjutnya yang bersangkutan telah diamankan di Mapolda Papua untuk dibawa ke Jakarta," kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Rabu (7/9).
Namun, Ghufron belum mengungkapkan waktu keberangkatan dan proses selanjutnya usai Eltinus tiba di Jakarta. Sebelumnya, kabar penangkapan ini juga dibenarkan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
"Benar (dijemput paksa)," kata Ali.
Eltinus Omaleng merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32 di Mimika, Papua pada 2015. Perkara sudah dalam tahap penyelidikan KPK sejak lama.
Sementara, Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D. Fakhiri mengatakan, pihaknya mendukung proses hukum yang dilakukan KPK. Ia juga meminta masyarakat Kabupaten Mimika untuk turut menghargai proses hukum yang berlaku.
“Saya berharap masayarakat Mimika bisa melihat dari kaca mata hukum, karena proses hukum kita harus hargai,” kata Mathius dalam keterangan tertulis, Rabu (7/9).
Pascapenangkapan Bupati Mimika oleh KPK, Mathius menyebut saat ini situasi Kabupaten Mimika aman dan kondusif. Ia juga berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
“Saya telah perintahkan Kapolres Mimika untuk membangun komunikasi dengan tokoh-tokoh yang ada di Kabupaten Mimika, dan menyiapkan pengamanan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujarnya.