Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin meminta majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan hukuman ringan. Terdakwa perkara suap perizinan proyek Meikarta itu mengaku masih harus mengurus anak.
"Kepada majelis hakim agar berkenan memberikan hukuman yang sering-ringannya, supaya saya segera kembali berkumpul bersama keluarga dan mengurus anak-anak saya yang masih kecil," kata Neneng di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan Surapati, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/5).
Neneng mengaku telah bersikap kooperatif selama persidangan. Dia pun menyampaikan penyesalan lantaran melakukan sesuatu yang membuatnya terlilit perkara pidana korupsi.
"Saya juga mengakui perbuatan yang seharusnya tidak saya lakukan sebagai kepala daerah yang telah ikut menerima uang," kata Neneng.
Neneng berharap sejumlah alasan tersebut membuat hakim mempertimbangkan pemberian hukuman yang ringan. Apalagi, Neneng belum lama ini melahirkan anak keempat yang saat ini berusia 26 hari.
"Hukuman ini sangat berat bagi saya maupun keluarga. Saya jauh terpisah dari mereka," katanya.
Neneng diduga menerima suap pengurusan izin proyek Meikarta senilai Rp10 miliar dan 90.000 dolar Singapura. Neneng didakwa melanggar Pasal 12 huruf b, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Atas perbuatannya, jaksa menuntut Neneng dengan hukuman 7,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. (Ant)