Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Novi Rahman Hidayat, akan dibawa ke Mabes Polri guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Novi sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap jual beli jabatan, berawal dari temuan Polri yang kemudian ditindaklanjuti bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, Bupati Nganjuk juga akan ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. “Iya dibawa ke Bareskrim hari ini dan betul ditahan di Rutan Bareskrim,” kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (11/5).
Ditambahkan Argo, penanganan perkara suap jual beli jabatan itu merupakan pertama kalinya ditangani KPK bersama Bareskrim Polri. Hal ini, jelas Argo, merupakan wujud sinergitas pertama kalinya KPK dan Polri dalam mengungkap perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah.
"Ini pertama kali dalam sejarah KPK dan Bareskrim Polri bersinergi mengungkap kasus dugaan suap kepala daerah," ujar Argo.
Argo menjelaskan, lembaga antirasuah dan Korps Bhayangkara bersinergi mulai dari pelaporan, penyelidikan, pengumpulan data, sampai OTT bersama-sama. Sinergisitas itu dipastikannya akan terus dilakukan kedua instansi itu.
Diketahui, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditetapkan sebagai tersangka setelah terkena OTT di Ngajuk, Jawa Timur pada Senin (10/5). Selain Bupati Novi, enam orang lainnya juga ditetapkan tersangka, yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.