Penyidik menemukan bukti Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat menikmati sendiri hasil suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Jawa Timur (Jatim).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, penyidik belum menemukan adanya aliran uang hasil jual beli jabatan itu ke partai politik. Namun, Rusdi juga tidak merinci untuk apa saja uang hasil suap itu digunakan Novi.
"Sejauh ini masih untuk kepentingan pribadi," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/5).
Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono menyebutkan, 30 saksi sudah diperiksa. 27 saksi itu terdiri dari 11 saksi untuk tersangka Novi.
"Untuk tersangka MIM sebagai ajudan NRH telah diperiksa delapan saksi. Untuk tersangka BS, DR dan HY diperiksa delapan saksi. Untuk tersangka TBW dan PS diperiksa tiga saksi," ujarnya.
Diketahui, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditetapkan sebagai tersangka setelah terkena OTT di Nganjuk, Jatim, pada Senin (10/5). Selain bupati, enam orang lainnya juga ditetapkan tersangka, yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.
Dalam OTT tersebut, uang ratusan juta didapat dari tangan Novi. Kemudian, buku tabungan atas nama Novi dan nama orang lain turut disita.
"Barang bukti yang didapat berupa uang Rp647.900.000, buku tabungan, delapan telepon genggam, dan dokumen terkait jual beli jabatan," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/5).