Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria dan pemilik PT Dempo Bangun Bersama, Muhammad Yamin Kahar, terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan. Pada kasus tersebut, salah satunya merupakan kasus suap proyek pembangunan masjid.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta pada Rabu (22/1).
Sebelumnya, Muzni juga dipanggil oleh penyidik KPK pada Selasa (14/7). Namun, dia mangkir dari pemeriksaan tanpa memberikan keterangan. Belum diketahui informasi apa yang akan digali penyidik KPK dari Muzni dalam pemeriksaan hari ini. Baik Muzni atau pun Kahar belum ditahan oleh KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2019.
Muzni diduga kuat telah menerima sejumlah uang dari Kahar. Adapun uang yang masuk ke kantong Muzni diketahui nilainya sebesar Rp460 juta. Uang itu yang diperuntukkan guna memuluskan sejumlah proyek di Solok Selatan yang rinciannya terdiri atas Rp410 juta berupa uang. Sedangkan sisanya Rp50 juta dalam bentuk barang.
Selain itu, Muzni juga diduga meminta uang kepada Kahar melalui anak buahnya yang menjabat sebagai Kasubag Protokol Pemkab Solok Selatan sebesar Rp60 juta. Tak hanya itu, dalam proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, Muzni juga meminta uang suap lewat anak buahnya. Karena permintaan itu, Kahar memberikan sebesar Rp315 juta pada Muzni.
Jika ditotal, Yamin Kahar telah mengeluarkan Rp775 juta sebagai uang suap untuk sejumlah proyek di Solok Selatan. Rinciannya, sebesar Rp460 juta diserahkan langsung kepada Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dan Rp315 juta kepada anak buah Muzni.
Atas perbuatannya, Muzni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Muhammad Yamin Kahar dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.