close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bupati Talaud nonaktif Sri Wahyumi Maria Manalip, saat membacakan nota pembelaan atau pledoi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/12). Ainea.id/Achmad Al Fiqri.
icon caption
Bupati Talaud nonaktif Sri Wahyumi Maria Manalip, saat membacakan nota pembelaan atau pledoi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/12). Ainea.id/Achmad Al Fiqri.
Nasional
Senin, 02 Desember 2019 19:15

Bupati Talaud menangis tolak tuntutan jaksa

Bupati Talaud nonaktif Sri Wahyumi Maria Manalip dituntut pidana tujuh tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
swipe

Bupati Talaud nonaktif Sri Wahyumi Maria Manalip tidak menerima tuntutan hukuman yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana tujuh tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Tujuh tahun penjara ini sangat memberatkan bagi saya dan sungguh tidak adil. Sepertinya, saya sudah dianggap melakukan kejahatan luar biasa bagi masyarakat dan daerah yang saya pimpin," kata Sri, saat membacakan nota pembelaan atau pledoi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (2/12).

Dalam nota pembelaan itu, Sri juga menepis anggapan bahwa dirinya telah menerima gratifikasi berupa barang maupun uang. Salah satunya, jam tangan merek Rolex seharga Rp224,5 juta yang diberikan seorang pengusaha Bernard Hanafi. Dia mengklaim, pemberiaan itu sebagai bagian dari hadiah ulang tahunnya.

"Pemberian itu terjadi secara spontan. Karena Bernard menawarkan lewat telepon, 'jangan sungkan-sungkan Mi. Saya anggap kita ini seperti saudara, apa yang bisa saya bantu?' Sehingga seorang wanita yang mendapat perhatian dari sahabat secara spontan saya sampaikan, 'berikan jam tangan Rolex ya, untuk hadiah ulang tahun saya,' dan sampai perkara ini disidangkan saya tak pernah terima jam tangan tersebut," tuturnya.

Di samping itu, Sri juga menampik atas anggapan bahwa dirinya telah meminta jatah fee 10% atas pembangunan Pasar Beo dan Pasar Lirung kepada Bernard. Dia mengklaim, perusahaan Bernard tak pernah mendapatkan proyek atas pembangunan revitalisasi dua pasar tersebut.

"Tanggal 27 April 2019 sudah ada pengumuman dari Pokja, bahwa perusahaan Bernard tidak menang tender karena tidak memenuhi syarat, tetapi tanggal 30 (April 2019) saya ditangkap," tutur Sri, sambil tersedu-sedu.

Kendati dituntut tujuh tahun penjara, Sri mempertanyakan langkah tersebut. Dia menilai, tuntutan itu tidak selaras dengan kinerja dan prestasi yang telah dilakukan sesaat menjabat sebagai Bupati Talaud. Dia berharap, majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat dapat memvonis dengan seadil-adilnya.

"Apakah tuntutan ini adalah imbalan atas kerja keras saya yang selama ini membangun Indonesia dari ujung perbatasan. Apakah tuntutan ini imbalan bagi saya yang mengangkat harkat dan maratabat orang di perbatasan. Semoga masih ada keadilan yang tersisa bagi saya. saya ingin pulang yang mulia," tukas Sri.

Dikabarkan sebelumnya, Sri Wahyumi Maria Manalip dituntut pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Bahkan, Sri mendapat pidana tambahan yakni dicabutnya hak politik selama lima tahun.

Sri Wahyumi dianggap telah meminta orang kepercayaannya yakni Benhul Lalenoh mencarikan kontraktor yang bersedia menggarap proyek di Pemerintah Kabupaten Talaud, dengan catatan mau memberikan fee 10%. Lantas, Benhul menawarkan seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi untuk menggarap proyek tersebut.

Sebagai imbalannya, Bernard memberikan fee 10% dalam bentuk barang mewah sesuai permintaan Sri Wahyumi. Beberapa barang mewah itu yakni Handbag Chanel senilai Rp97,36 juta, Tas Balenciaga bernilai Rp32,99 juta, dan jam tangan Rolex seharga Rp224,5 juta.

Kemudian, anting berlian Adelle bernilai Rp32,07 juta dan cincin berlian Rp76,92 juta. Terakhir uang tunai sebesar Rp50 juta.

Diduga, sejumlah uang itu diberikan terkait dengan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud yakni Pasar Lirung dan Pasar Beo. Diduga, terdapat proyek-proyek lain yang dibicarakan oleh ketiga orang tersebut.

Sri Wahyumi dan Benhul diganjar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan