Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dan barang bukti penyidikan mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, ke tahap penuntutan.
Selain Sri, KPK juga melimpahkan seorang tersangka dari unsur swasta yakni Benhur Lalenoh. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan dua tersangka BNL (Benhur Lalenoh), SMW (Sri Wahyumi Maria Manalip) ke penuntutan tahap dua," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/8).
Menurut Febri, proses persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelum melakukan pelimpahan, penyidik KPK setidaknya telah memeriksa 36 orang saksi. Mereka terdiri dari berbagai unsur, seperti Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud, sejumlah kepala dinas dan PNS di lingkungan Pemkab Kepulauan Talaud, swasta, maupun advokat.
Dalam kasus ini, Sri diduga meminta fee sebesar 10% kepada kontraktor yang ingin menggarap proyek pekerjaan di Kabupaten Talaud. Permintaan tersebut disampaikan Sri melalui Benhur yang merupakan orang kepercayaannya.
Benhur bertugas mencari kontraktor yang dapat mengerjakan proyek dan bersedia memberikan fee 10%. Dia menawarkan kepada seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo untuk mengerjakan proyek di Kabupaten Talaud, dan meminta fee sebesar 10%.
Dari bagian fee sebesar 10% tersebut, Benhur meminta Bernard memberikan barang-barang mewah kepada Bupati Talaud Sri Wahyumi. KPK menduga, barang dan uang tersebut berkaitan dengan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud, yakni Pasar Lirung dan Pasar Beo.
Karena itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini pada 30 April 2019. KPK menduga sebagai penerima adalah
Sri Wahyumi Maria Manalip dan Benhur Lalenoh ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Bernard Hanafi Kalalo ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Atas perbutannya, Sri Wahyumi dan Benhur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Bernard dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.