close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran dana suap proyek PLTU Riau-1 ke kantong Bupati Temanggung terpilih Muhammad Al Khadziq. / Facebook
icon caption
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran dana suap proyek PLTU Riau-1 ke kantong Bupati Temanggung terpilih Muhammad Al Khadziq. / Facebook
Nasional
Selasa, 13 November 2018 22:31

Bupati Temanggung terpilih terseret suap PLTU Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran dana suap proyek PLTU Riau-1 ke kantong Bupati Temanggung terpilih Muhammad Al Khadziq
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran dana suap proyek PLTU Riau-1 ke kantong Bupati Temanggung terpilih Muhammad Al Khadziq.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, salah satu kontestan Pilkada Temanggung, Jawa Tengah, diduga menerima aliran dana suap itu. Sebagai informasi, Muhammad Al Khadziq adalah suami dari tersangka Eni Maulani Saragih. 

"Kami mendalami informasi tentang dugaan aliran dana terkait PLTU Riau 1 untuk salah satu kontestan pada Pilkada di Temanggung," kata dia, Selasa (13/11). 

Dugaan ini muncul setelah KPK memeriksa empat orang saksi, yang diduga merupakan tim sukses salah satu calon di Pilkada Temanggung. Adapun mereka adalah swasta Jumadi, guru Rochmat Fauzi, swasta Mahbub dan Anggota DPRD Temanggung periode 2004-2019, Slamet Eko Wantoro. 

Kendati demikian, KPK masih belum mau menyebutkan nama dari konstentan Pilkada yang dimaksud tersebut. Namun, jika menilik kasus ini dari pengakuan salah satu tersangka suap PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih maka dugaan kuat itu mengarah pada suami Eni, Muhammad Al Khadziq yang merupakan Bupati Temanggung terpilih. 

Sebab, dalam persidangan di Tipikor Jakarta, Eni mengaku sempat meminta uang kepada Johannes B. Kotjo untuk kepentingan Pilkada suaminya tersebut. 

Al Khadziq memenangkan Pilkada Temanggung pada Pilkada serentak 2018 lalu. Dia berpasangan dengan Heri Ibnu Wibowo yang diusung oleh Partai Golkar, Gerindra, PPP, dan PAN.

Sebelumnya perlu diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Mantan Menteri Sosial Idrus Marham, Mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, dan pemilik saham PT Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Idrus dan Eni diduga kuat sudah menerima hadiah atau janji dari Johannes, selaku komisaris PT Blackgold Natural Resources Ltd, terkait upaya memuluskan proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Meskipun belum menerima uang tersebut, Idrus diyakini telah dijanjikan mendapat US$1,5 juta dari Johannes, agar memperoleh Puchase Power Agreement (PPA) proyek PLTU Riau-1.

Sementara Eni, diduga berperan aktif sebagai perantara uang suap itu. Eni menerima uang Rp4 miliar pada November hingga Desember 2017. Dia juga kembali mendapat uang pada Maret dan Juni 2018, sebesar Rp2,25 miliar. Namun, Eni pun sudah mengembalikan uang sejumlah Rp1,25 milyar ke KPK pada 10 Oktober 2018.  

img
Rakhmad Hidayatulloh Permana
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan