Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan penangkapan terhadap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Ricky merupakan buron sekaligus tersangka KPK yang terjerat kasus suap dan gratifikasi pelaksanaan proyek di Mamberamo Tengah.
Ricky akan dibawa ke Jakarta pada hari ini (20/2) setelah ditangkap di Abepura, Papua dan diamankan sementara di Mako Brimob Polda Papua pada Minggu (19/2).
"Iya betul, sekarang masih dalam perjalanan. Tadi penerbangan pukul 08.25 waktu setempat," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (20/2).
Ali mengatakan, Ricky akan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK usai tiba di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kendati demikian, Ali belum mengungkapkan lebih lanjut perihal materi pemeriksaan terhadap Ricky oleh tim penyidik nantinya.
Sebelumnya, penangkapan Ricky telah dikonfirmasi oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Dikatakan Firli, Ricky ditangkap di sebuah lokasi di Abepura yang diduga sebagai tempat persembunyiannya.
"Berdasarkan informasi yang kami dapat tentang keberadaan RHP, tempat yang diduga persembunyiannya berada di Abepura. Sekira pukul 16.30 WIT, RHP bisa diamankan," kata Firli dalam keterangannya, Minggu (19/2).
Firli menuturkan, Ricky kabur dari upaya penangkapan oleh KPK pada 12 Juli 2022. Ricky melarikan diri ke Papua Nugini melalui Skouw pada 14 Juli 2022.
Kemudian, lanjut Firli, pihaknya memperoleh informasi terkait persembunyian Ricky pada Sabtu (18/2) sore. Namun, KPK terlebih dulu mengamankan penghubung Ricky.
"Hari Minggu pagi sampai siang, RHP ada di suatu lokasi di Abepura dan tidak ada pergerakan. Sekira pukul 15.00 WIT, dilakukan penangkapan terhadap penghubung RHP," tutur Firli.
Atas penangkapan ini, Firli menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu KPK dalan melakukan penangkapan. Firli menyebut, hal ini dapat tercapai berkat kerja sama dan koordinasi antara KPK dengan Polda Papua serta TNI.
"Hal ini bermakna, semua kita tuntaskan jika kita bersama, bersatu, bahu-membahu," ujar Firli.
KPK menetapkan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi pelaksanaan proyek di Mamberamo Tengah.
Selain Ricky, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya yakni Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang; Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding.
Pada perkara ini, Ricky diduga menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari Simon, Jusieandra, dan Marten. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan kontraktor tersebut di daerah Mamberamo Tengah.
Dari pengembangan perkara suap dan gratifikasi tersebut, KPK juga menjerat Ricky sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam pengusutan kasus ini, sejumlah aset milik Ricky telah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik. Aset yang disita tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi, namun disamarkan.