close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan UR ditangkap di kediamannya setelah satu tahun buron./Antara
icon caption
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan UR ditangkap di kediamannya setelah satu tahun buron./Antara
Nasional
Kamis, 25 Juli 2019 10:29

Buron setahun, Umar Ritonga ditangkap KPK

Umar Ritonga terjerat kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara tahun 2018, Umar Ritonga. Umar buron sejak operasi senyap pada 17 Juli 2018.

"Pagi ini pukul 07.00 WIB, KPK menangkap seorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara yaitu UMR (Umar Ritonga)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (25/7).

Dijelaskan Febri, penangkapan berawal dari informasi yang masuk ke tim penyidik ihwal keberadaan Umar yang berada di kediamannya. Dibantu Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara, KPK menjemput Umar. 

"Pihak keluarga bersama lurah setempat juga kooperatif menyerahkan UMR (Umar Ritonga) untuk proses lebih lanjut. KPK menghargai sikap koperatif tersebut," ucap Febri. 

Saat ini, tim penyidik KPK tengah membawa Umar Ritonga ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, guna menjalani pemeriksaan intensif.

Kendati telah menangkap Umar, KPK berharap penangkapan Umar dapat menjadi pembelajaran bagi pelaku praktik rasuah lain untuk bersikap kooperatif guna memperlancar proses penegakan hukum.

"Baik yang telah menjadi DPO ataupun saat ini dalam posisi sebagau tersangka korupsi," ujar Febri.

Umar Ritonga merupakan orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, yang melarikan diri saat akan diamankan tim penyidik KPK dalam operasi senyap pada 17 Juli 2018. Saat itu, KPK telah memasukkan Umar ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah eks Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, dan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA) Effendy Sahputra.

Pangonal diduga kuat menerima suap uang sebesar Rp576 juta dari Effendy untuk memuluskan proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu tahun 2018.‎ Umar yang diduga sebagai perantara suap kabur setalah mengambil uang diduga suap sebesar Rp500 juta ‎dari seorang petugas bank di Labuhanbatu.

Umar sempat melawan saat diamankan. Ketika itu, mobil Umar dihadang petugas KPK di luar bank. Setelah dilakukan pengejaran, Umar diduga melarikan diri ke daerah kebun sawit dan rawa-rawa di sekitar lokasi pengejaran.

Pangonal sudah divonis bersalah dalam kasus ini. Dia dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp42,28 miliar dan 218.000 dolar Singapura dari pengusaha. Selain itu, hakim memutuskan agar Pangonal dikenai uang pengganti sebesar Rp42,28 miliar dan 218.000 dolar Singapura. Dia juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik selama 3 tahun.
 

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan