close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
John Kei dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). Tim gabungan Polda Metro Jaya berhasil menangkap 30 orang yakni John Kei beserta anggota kelompoknya dalam kasus pengeroyokan, pembunuhan dan kekerasan di kawasan Duri Kosambi
icon caption
John Kei dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). Tim gabungan Polda Metro Jaya berhasil menangkap 30 orang yakni John Kei beserta anggota kelompoknya dalam kasus pengeroyokan, pembunuhan dan kekerasan di kawasan Duri Kosambi
Nasional
Kamis, 25 Juni 2020 13:17

Buron, tiga anak buah John Kei akhirnya ditangkap

Ketiga anak buah John Kei diduga eksekutor penembakan.
swipe

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akhirnya menangkap tiga orang buron anak buah John Kei. Ketiganya diduga merupakan eksekutor kasus penembakan sebanyak tujuh kali saat melakukan penyerangan.

"Benar (ditangkap)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, Kamis (25/6).

Menurut Tubagus, saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan intens penyidik. Ketiganya juga akan menjalani tes urine.

Tubagus menjelaskan, pihaknya akan merinci kronologi penangkapan esok (26/6). "Besok kita ekspose," ucapnya.

Untuk diketahui, aksi kekerasan dan pengerusakan yang dilakukan kelompok John Kei terjadi pada Minggu (21/6) di Perumahan Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Peristiwa itu tidak hanya mengakibatkan kerusakan materi, namun juga melukai seorang satpam, sopir ojol terkena tembakan, empat jari seseorang berinisial ME putus, dan seorang meninggal dunia.

Peristiwa itu didasari oleh pembagian hasil jual tanah yang tidak merata antara dia dan Nus Kei, paman John Kei. Sampai saat ini 30 orang masih dalam pemeriksaan.
 
Dari tangan para pelaku polisi menyita empat kendaraan roda empat, 28 tombak, 24 sajam, dua buah ketapel, tiga anak panah dan tiga stik besbol.

Para pelaku terancam Pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat, kemudian Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 penganiayaan dan UU Darurat No 12/1951.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan