Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekuk buronan perkara dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup atau AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Samin Tan. Tersangka saat ini sedang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Benar, hari ini, Senin (5/4), tim penyidik KPK herhasil menangkap DPO (daftar pencarian orang) KPK atas nama SMT (Samin Tan) di wilayah Jakarta," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (5/4).
Ali belum bisa memberikan keterangan secara detail. Namun, dia mengatakan, informasi terkait penangkapan Samin Tan akan disampaikan lebih lanjut.
Samin Tan masuk DPO KPK sejak awal Mei 2020. Hal itu karena ia selalu mangkir dari pemeriksaan lembaga antirasuah. Tercatat sebanyak dua kali mangkir usai pemanggilan secara patut dilayangkan.
Samin Tan diduga memberi suap kepada eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebanyak Rp5 miliar untuk urusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT AKT.
Uang tersebut disinyalir fee lantaran Eni telah menyelesaikan permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.
Diduga penyerahan uang tersebut dilakukan pada Juni 2018, dari tersangka Samin Tan melalui stafnya kepada tenaga ahli Eni di DPR. Pemberian uang berlangsung dua kali, yakni pada 1 Juni 2018 sebesar Rp4 miliar, dan 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.
Samin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.