close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tersangka kasus sindikat mafia perumahan syariah dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta. Antara Foto
icon caption
Tersangka kasus sindikat mafia perumahan syariah dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta. Antara Foto
Nasional
Kamis, 19 Desember 2019 00:26

Dua buronan penipu perumahan syariah kabur saat dijemput polisi

Polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus penipuan perumahan syariah.
swipe

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan dua orang yang buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan perumahan syariah kabur menghilang saat akan dijemput paksa polisi.

“Dua lagi kita lakukan pengejaran, inisial dan nama sudah ada. Penyidik sudah datang ke rumahnya tapi tidak ada,” kata Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu (19/12).

Yusri menjelaskan, pihak Subdirektorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Dari keterangan empat pelaku yang sudah diamankan sebelumnya, didapati dua nama baru yang diduga turut terlibat dalam kasus ini.

Menurut Yusri, tindak pidana penipuan bermodus pembangunan perumahan syariah ini merugikan korban sebanyak 3.680 orang. Adapun total kerugian yang diderita oleh para korban mencapai Rp40 miliar.

Yusri menuturkan, empat tersangka yang telah ditangkap masing-masing berinisial MA, SW, CB dan S. Empat orang tersebut diketahui terlibat langsung merencanakan pembangunan perumahan syariah fiktif untuk menjerat para korbannya.

Dari empat orang yang sudah ditetapkan tersangka, dua di antaranya sudah ditahan Polda Metro Jaya. Mereka yakni MA dan SW yang diketahui sebagai komisaris dan direktur utama PT Wepro Citra Sentosa.

Sedangkan tersangka CB dalam kasus ini berperan sebagai Direktur PT Global Muslim Property/Madinah Property Indonesia. Perusahaan yang dinakhodai CB merupakan pihak marketing agency dari PT Wepro Citra Sentosa yang berperan membuat iklan dan brosur. Serta meyakinkan para konsumen untuk membeli unit perumahan dengan menawarkan berbagai fasilitas menarik dengan nuansa syariah.

Terakhir, tersangka S yang merupakan istri dari pelaku MA. Perannya adalah sebagai pemegang rekening yang menampung aliran dana dari para korban. Karena perbuatannya, para pelaku kini ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga masih terus mendalami aliran dana dari para tersangka.

Mereka pun dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Selain dipenjara, pihak kepolisian juga akan menyita aset mereka dan mendalami aliran uang dari para tersangka. (Ant)

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan