Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), melakukan pelacakan terhadap sejumlah aset milik tersangka dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu Surya Darmadi. Sejumlah aset yang ada belum dapat dibeberkan secara gamblang.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan, aset tersebut akan disita oleh penyidik. Sejumlah aset itu meliputi tanah dan bangunan serta berada di Indonesia.
“Masih mengejar beberapa tempat, tanah dan bangunan di dalam negeri (untuk disita),” kata Supardi kepada Alinea.id, Rabu (10/8).
Pekan lalu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, penyidik tengah melakukan penelusuran aset untuk penyitaan dan nantinya akan dikembalikan kepada negara sebagai bentuk ganti rugi. Diketahui, dalam kasus ini nilai kerugian negara mencapai Rp78 triliun.
"Tetapi yang paling penting bagi kita, saat ini aset ini kami bekukan dan lagi dicari lagi," kata Febrie kepada Alinea,id, Senin (1/8).
Sebagai informasi, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Tersangka pertama adalah Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai 2008 dan kedua adalah Surya Darmadi selaku pemilik Duta Palma Group. Sementara pada tindak pidana pencucian uang, penyidik hanya menetapkan satu tersangka yaitu Surya Darmadi.
Kasus ini bermula pada 2003 ketika Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma Group melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir, selaku Bupati Indragiri Hulu saat itu. Kesepakatan itu untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit.
Mereka juga sepakat dalam persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu. Persisnya di lahan yang berada dalam kawasan hutan, baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.
Caranya, mereka membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya izin prinsip dan AMDAL. Itu semua dilakukan untuk memperoleh izin pelepasan kawasan hutan dan HGU.
Selain itu, PT Duta Palma Group sampai saat ini tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dan HGU. Bahkan, PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20% dari total luas areal kebun yang dikelola. Ketentuan itu diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.
Perbuatan tersangka Raja Thamsir diganjar dengan dkawaan primair, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian dakwaan subsidiair, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara tersangka Surya Darmadi, dakwaan primair yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapula dakwaan subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau kedua yakni Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.