Kejaksaan Agung (Kejagung) masih memburu seorang berinisial S, yang diduga memberikan uang senilai Rp27 miliar kepada terdakwa kasus korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo, Irwan Hermawan, melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail. Uang itu telah diserahkan kepada kejaksaan.
Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, mengatakan, pendalaman dilakukan dengan mengecek kamera pengawas (CCTV) di kantor Maqdir. Sebab, uang diserahkan di lokasi tersebut, 4 Juli 2023.
"Ya, kita lagi cek CCTV-nya, ada apa enggak. Belum [ketahuan jejaknya], lagi dicek," katanya kepada Alinea.id, Kamis (20/7).
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan, penggeledahan di kantor Maqdir juga dilakukan guna mengetahui identitas S.
"Inisialnya S, tapi latar belakang, dan asal dari mana, maksud, dan tujuannya sampai hari ini, kami tidak tahu," ucapnya, pekan lalu.
Sementara itu, Maqdir berpendapat, pihak yang menyerahkan uang Rp27 miliar tersebut akan membantu kliennya. Namun, ia tidak memerinci siapa sososk tersebut.
"Tanda terimanya sudah ada, Saudara-saudara bisa lihat. Nilai US$1,8 juta ini kalau dihitung kurs rupiah sekarang, itu lebih dari Rp27 miliar," ujarnya saat hendak menyerahkan uang tersebut di Kompleks Kejagung, Jakarta.
Maqdir pun tidak bisa menjelaskan asal-usul uang Rp27 miliar itu kepada penyidik. Ia hanya memastikan uang berasal dari pihak swasta.
Ia hanya menerangkan, saat hendak menyerahkan uang, S bertemu staf Maqdir bernama Andika. Kala itu, dia tidak menyebutkan identitasnya.
"Saya tidak memerlukan identitas orang [yang memberi uang]. Yang penting buat saya adalah ini ada orang dengan itikad baik mau membantu klien kami, ya, kami terima," tuturnya.