close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sejumlah melakukan demonstrasi di depan Istana Negara menolak revisi UU Ketenagakerjaan. Alinea.id/Akbar Ridwan
icon caption
Sejumlah melakukan demonstrasi di depan Istana Negara menolak revisi UU Ketenagakerjaan. Alinea.id/Akbar Ridwan
Nasional
Rabu, 21 Agustus 2019 15:18

Buruh ancam bakal mogok nasional jika UU Ketenagakerjaan direvisi

Buruh merasa hany disuruh bekerja, tapi tak diperhatikan oleh pemerintah.
swipe

Berbagai serikat buruh yang tergabung dalam Gerakan Kesejahteraan Nasional atau Gekanas melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara. Mereka menuntut agar pemerintah membatalkan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Nanang, salah satu perwakilan buruh dari Surabaya, mengatakan revisi UU Ketenagakerjaan bakal menyengsarakan rakyat. Bila pemerintah tetap melaksanakan revisi, maka dapat dipastikan negara semakin tidak berpihak kepada rakyat kecil. Pihaknya pun mengancam bakal melakukan mogok nasional apabila revisi tetap dilanjutkan.

“Revisi UU Ketenagakerjaan yang semua isinya akan menyengsarakan rakyat, terlebih buruh," kata Nanang dalam orasinya di Jakarta (21/8).

Nanang menuturkan, bicara mengenai persoalan buruh tak hanya melibatkan satu atau dua daerah saja, tetapi sudah menyangkut persoalan nasional. Karena itu, para buruh yang turut serta melakukan aksi demonstrasi bukan saja buruh dari Jakarta dan Jawab Barat, melainkan seluruh Indonesia. 

“Jadi, hanya buruh yang dapat menyelesaikan masalah buruh, bukan pihak lain. Sekali lagi, masalah buruh tidak bisa ditangani orang lain kecuali buruh sendiri yang berjuang,” ucapnya.

Ia pun mengkritisi jargon ‘kerja, kerja, kerja’ yang kerap digembar-gemborkan Presiden Joko Widodo. Menurutnya, istilah kerja hanya sekadar jargon belaka. Pada praktiknya pemerintah tutup mata lantaran tak diperhatikan pemerintah.

“Kami para buruh sudah bekerja. Kita selalu disuruh kerja, kerja, kerja. Tapi tak pernah dipedulikan statusnya (oleh pemerintah). Kami hanya dianggap budak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nanang mengatakan, pemerintah sudah hancur apabila tetap memaksa merevisi UU Ketenagakerjaan.

Sementara Koordinator Gekanas, R Abdulah, menegaskan serikat buruh di seluruh Indonesia sepakat menolak revisi UU Ketenagakerjaan. Pasalnya, revisi UU Ketenagakerjaan akan sangat merugikan para pekerja.

“Kami dari Gekanas, yang merupakan gabungan dari organisasi pekerja tegas menolak revisi UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena akan sangat merugikan," kata Abdullah.

Abdullah mengatakan, revisi UU Ketenagakerjaan tak patut dilanjutkan karena tak melalui kajian yang komprehensif. Bagi buruh, tak ada manfaat yang akan dirasakan ketika UU Ketenagakerjaan benar akan direvisi. Ia pun juga mempertanyakan proses revisi UU Ketenagakerjaan yang tak melibatkan buruh.

“UU Ketenagakerjaan sangat menentukan nasib 51 juta pekerja formal. Jika direvisi, imbasnya jika dijumlahkan dengan keluarganya, totalnya bisa mencapai 100 juta lebih atau sekitar 50% penduduk Indonesia. Makanya harus profesional dan harus sangat hati-hati dalam menentukan suatu kebijakan," kata Abdullah.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan