SK (23), seorang buruh migran asal Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, mengaku disekap dan dilecehkan majikannya di Riyadh, Arab Saudi. Menurut Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Banten Maftuh Salim, pihaknya telah mendapatkan laporan, SK beberapa kali telah mendapatkan pelecehan seksual dan dipaksa melakukan hubungan intim oleh majikan dan anaknya.
"Dia (SK) lapor melalui pesan di Facebook ke akun SBMI Banten semalam. Dia meminta perlindungan SBMI Banten atas tindakan sponsor dan majikanya di tempat kerja," kata Maftuh kepada Alinea.id, Minggu (28/7).
Maftuh mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, selama 10 bulan bekerja, dirinya tidak pernah mendapatkan upah. SK pun mengaku pernah dilecehkan pihak sponsor dan disekap selama tiga hari, sebelum terbang ke Arab Saudi. Saat itu, SK melakukan perlawanan.
"Akhirnya pihak sponsor membatalkan penerbangan ke Saudi karena SK tidak melayani nafsunya, dan mejualnya ke sesama sponsor lain, kemudian diterbangkan ke negara tujuan Saudi Arabia, Kota Riyadh," katanya.
Selanjutnya, SBMI Banten akan melakukan advokasi untuk melengkapi bukti laporan dan berupaya segera memulangkan korban dari Riyadh. Pihaknya sudah mengantongi data sponsor, identitas, dan alamat majikan korban.
"Korban meminta untuk segera dipulangkan karena tidak tahan perlakuan majikan dan anak majikannya," ujarnya.
Untuk diketahui, pemerintah telah melarang penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran pada pengguna perseorangan ke kawasan Timur Tengah, berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 260 Tahun 2015.
"Berangkat nonprosedural. Sponsor telah melanggar menempatkan TKI ke Timur Tengah," ucapnya.