close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Buruh perempuan di kebun sawit bekerja tanpa perjanjian dan tidak tercatat resmi di Disnaker setempat./Foto dokumen Sawit Watch
icon caption
Buruh perempuan di kebun sawit bekerja tanpa perjanjian dan tidak tercatat resmi di Disnaker setempat./Foto dokumen Sawit Watch
Nasional
Minggu, 08 September 2019 16:00

Revisi UU Ketenagakerjaan rugikan buruh perempuan

Buruh perempuan di kebun sawit bekerja tanpa perjanjian dan tidak tercatat resmi di Disnaker setempat.
swipe

Usulan revisi UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merugikan pekerja kebun sawit. Poin reivisi yang diusulkan seperti: perluasan sektor pekerjaan alih daya justru membuat ketidakpastian kerja bagi buruh. 

Direktur Eksekutif Sawit Watch Inda Fatinaware menyebut, kaum buruh perkebunan sawit dirugikan dengan usulan revisi UU Ketenagakerjaan tersebut. Perkebunan sawit disebut Inda terjadi eksploitasi terhadap buruh perempuan dalam wujud hubungan kerja prekariat. 

Buruh perempuan di perkebunan sawit berada dalam kondisi ketiadaan jaminan pekerjaan tetap, mayoritas berstatus harian lepas atau borongan, tanpa perlindungan dari kecelakaan kerja atau sakit yang diakibatkan kerja, pemberian target kerja yang tidak manusiawi, penyelewengan status kerja dan praktik upah di bawah ketentuan. 

Saat ini, buruh harian lepas di perkebunan sawit mayoritas adalah perempuan. Sebagian besar merupakan istri buruh dan masyarakat sekitar perkebunan yang bekerja menyemprot, melakukan pemupukan, pembersihan area, mengutip berondolan dan pekerjaan lain. 

Sayangnya, mereka dipekerjakan tanpa perjanjian kerja dan tidak tercatat resmi di Disnaker setempat. Hubungan kerja semacam ini disebut tanpa ikatan yang bisa diberhentikan tanpa kompensasi apapun. 

Spesialis Perburuhan Sawit Watch Zidane mengatakan, perluasan sektor pekerjaan alih daya sebagaimana usulan pengusaha hanya memperpanjang kerentanan buruh perempuan di perkebunan sawit. Perempuan buruh harian lepas selamanya tidak akan pernah menjadi buruh tetap. Kami melihat perluasan sektor pekerjaan alih daya ini melegitimasi diskriminasi terhadap buruh perempuan, melegitimasi pelanggaran atas hak pekerjaan tetap bagi buruh perempuan. 

“Perempuan adalah pihak yang paling dirugikan dengan perluasan sektor pekerjaan alih daya. Perluasan sektor pekerjaan alih daya akan semakin meningkatkan jumlah buruh perempuan prekariat. Silahkan pemerintah merevisi UU Ketenagakerjaan tanpa menghilangkan jaminan atas kepastian kerja, upah layak, perlindungan atas keselamatan kerja serta jaminan sosial dan kesehatan," kata Inda dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea.id pada Minggu (8/9).  

Sawit Watch meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan perlindungan buruh perkebunan sawit, bukan hanya mengakomodasi usulan pengusaha yang memberatkan buruh. Apalagi industri sawit memberikan kontribusi besar bagi negara, di sektor hulu industri ini menyerap lebih dari 10 juta tenaga kerja.  

img
Mona Tobing
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan