Imbas pandemi Covid-19 berdampak besar bagi perusahaan di Indonesia. Karyawan pun, langsung terkena getahnya. Karena itu, Federasi Buruh Lintas Pabrik atau FBLP menuntut, upah buruh tetap dibayar selama dirumahkan.
Hal ini, menyusul kebijakan manajemen PT. Amos Indah Indonesia yang berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Utara, merumahkan 800-an buruhnya selama dua pekan, terhitung sejak 10 April 2020.
Ketua FBLP PT. Amos Indah Indonesia, Sri Rahmawati menyatakan, kebijakan perusahaan itu terkait pandemi Covid-19. Dalih manajemen, setelah virus mewabah order menjadi berkurang, sehingga mengalami kerugian.
"Sayangnya, kebijakan tidak diikuti dengan pembayaran upah buruhnya. Padahal, selama ini mereka bertahan hidup dengan menggantungkan dari upah kerjanya," ujar Sri, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (9/4).
Dengan begitu, menurut dia, buruh yang dirumahkan menjadi tidak bisa memenuhi kebutuhan hariannya. Misalnya, makan, biaya mengontrak, dan lain sebagainya. Sementara, terkait dalih perusahaan yang merugi, menurutnya, tidak bisa serta-merta diterima.
Padahal, kata dia, sudah bertahun-tahun mereka bekerja menciptakan keuntungan besar untuk perusahaan. "Mereka punya hak, atas keuntungan yang mereka buat sebelum pandemi. Hanya untuk makan selama mereka diliburkan," jelas dia.
Di sisi lain, dia mengungkapkan, saat dihubungi buruh baik pihak Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja DKI, dan dan Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara hanya memberikan arahan untuk mengisi formulir pengaduan terkait Covid-19.
"Yang kami butuhkan adalah ada ketegasan pemerintah untuk melindungi upah buruh selama dirumahkan. Sampai rillis ini disebar, kami masih berupaya melakukan perundingan dengan managemen perusahaan," tandasnya.