Tim Hukum Prabowo-Sandi mempersoalkan kejanggalan sumbangan dana kampanye pasangan calon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019. Mereka menduga petahana menyamarkan dana kampanye melalui perusahaan Golfer.
Kejanggalan itu diungkapkan Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dalam sidang perdana gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada Jumat (14/6).
"Bahwa rilis pers yang disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) tanggal 9 Januari 2019, memuat analisa terhadap kecurigaan sumbangan dari Golfer TRG dan Golfer TBIG," kata Bambang dalam persidangan di MK.
Dalam analisa ICW sebagaimana dikutip Tim Hukum Prabowo-Sandi, disebutkan ada kecurigaan atau dugaan bahwa Golfer RTG dan Golfer TBIG adalah dua perusahaan milik Bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Wahyu Sakti Trenggono yakni PT Tower Bersama Infrastructur Tbk. (TBIG) dan Teknologi Riset Global Investama.
"ICW dalam analisisnya patitu menduga sumbangan melalui sumber kelompok perusahaan Golfer bertujuan untuk mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya, mengakomodasi penyumbang perusahaan yang melebihi batas dana kampanye (sebesar) Rp2,5 miliar," ucap BW saat mengutip pers rilis dari ICW.
"Teknis pemecahan sumbangan dan penyamaran sumber asli dana kampanye diduga umum terjadi dalam pemilu," sambungnya.
Selain, kelompok perusahaan Golfer, tim Hukum Prabowo-Sandi juga mempersoalkan adanya dugaan sumber fiktif penyumbang dana kampanye dari kelompok lainnya, yakni dari kelompok Wanita Tangguh Pertiwi, Arisan Wanita Sari Jateng dan Perusahaan Muda Semarang.
Sumbangan yang berasal dari kelompok itu diduga berasal dari alamat dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pimpinan kelompok yang sama. Namun NIK-nya saja yang berbeda.
"Bahwa sudah sangat jelas di atas adanya kecurangan dugaan menyamar sumber asli dana kampanye yang bertujuan memecah sumbangan agar tidak melebihi batas dana kampanye dari kelompok sebesar Rp25 miliar," kata BW.
"Pada fakta sumbangan dari kelompok dengan pimpinan yang sama (Bukti NPWP dan alamat sama) sebesar Rp33,96 miliar, sudah melebihi batas sumbangan dana kampanye berasal dari kelompok sebesar Rp25 miliar," ujarnya.