close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Komisi III DPR, Herman Hery (kanan) bersama Aziz Syamsuddin dalam suatua raapat di DPR/Foto dok DPR RI
icon caption
Ketua Komisi III DPR, Herman Hery (kanan) bersama Aziz Syamsuddin dalam suatua raapat di DPR/Foto dok DPR RI
Nasional
Selasa, 15 Juni 2021 10:16

BW pertanyakan Herman Hery belum tersangka korupsi bansos Covid-19

Nama Herman Hery sering disebut dalam dakwaan dan sidang kasus korupsi bansos Covid-19.
swipe

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto (KPK BW) menyentil nama Ketua Komisi III DPR Herman Hery. Politikus PDIP itu sering disebut dalam sidang pemeriksaan saksi untuk Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (15/6).

"Ini info oligarki dan korupsi. Herman Hery, Ketua Komisi III dari PDI, dituding sebagai penyuplai bantuan sosial (bansos) sembako," kata Bambang melalui cuitan di akun Twitter, @KataBewe, Selasa (15/6).

Dalam unggahannya, BW mempertanyakan alasan Herman Hery belum menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Padahal, kata BW, nama Herman Hery sering disebut dalam dakwaan dan sidang.

"Namanya disbut-sebut didakwaan dan sidang tapi belum jadi tersangka. Di Parlemen, posisinya sebagai pengawas KPK-polisi-jaksa. Inikah penyebab korupsi termehek-mehek?," kata BW.

Diketahui, nama Herman Hery kembali disebut dalam sidang dengan agenda pemeriksaan seorang saksi bernama Ivo Wongkaren di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin kemarin. 

Dalam keterangannya, Ivo menyebut perusahaan milik Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Herman Hery, yakni PT Dwimukti Graha Elektrindo disebut menjadi pemasok barang-barang bantuan sosial sembako Covid-19 Kementerian Sosial (Kemensos).

"Untuk bansos ini saya kerja di grup PT Dwimukti Graha Elektrindo, punya pak Herman Hery. Saya tidak langsung di Dwimukti tapi di grupnya," kata Ivo Wongkaren di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/6).

Ivo menjadi saksi untuk terdakwa mantan Mensos Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19.

"Saya pernah menjabat sebagai direktur di PT Dwimukti sekitar 2017-2018. Kami sebenarnya suplai bahan-bahan bangunan dan elektronik serta Dwimukti punya pabrik listrik untuk peralatan listrik," ungkap Ivo.

Menurut Ivo, PT Dwimukti terlibat untuk pengadaan bansos sembako Covid-19 di Kemensos karena diajak direktur sekaligus pemilik PT Anomali Lumbung Artha bernama Teddy yang ingin ikut pengadaan bansos. Keduanya pada awal April lalu pergi ke kantor Kemensos untuk mengajukan penyediaan bansos. Akhirnya PT Anomali memesan barang-barang bansos ke PT Dwimukti.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan