close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto Antara/M. Risyal Hidayat
icon caption
Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto Antara/M. Risyal Hidayat
Nasional
Jumat, 19 Juni 2020 17:42

BW soal kasus Novel: Suara pimpinan KPK nyaris tak terdengar

Kedua pelaku dituntut satu tahun penjara.
swipe

Sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak bersuara lantang terkait kasus penyiraman air keras kepada salah satu penyidiknya, Novel Baswedan, dipertanyakan. Padahal, kasus tersebut dinilai membuat keresahan atas proses peradilan saat ini.

"Di mana pimpinan KPK dalam situasi ini? Ketika media membicarakan dalam diskursus, suara pimpinan KPK nyaris tak terdengar. Dia ada juru bicara, tetapi suara pimpinan KPK nyaris tak terdengar. Sudah matikah mata hatinya dan mata nuraninya?" ujar Mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, dalam diskusi "Sengkarut Persidangan Penyerang Novel," di akun Facebook ICW, Jumat (19/6).

Menurutnya, sikap Firli Bahuri cs harus dikritisi. Pasalnya, peristiwa yang menimpa Novel merupakan ancaman terhadap aparat penegak hukum, terkhusus di sektor korupsi seperti pegawai KPK.

"Kita harus gedor pimpinan KPK. Kalau kemudian KPK seperti itu apa jaminannya? Seluruh proses penegakan hukum yang sekarang dilakukan oleh KPK kalau ada pukulan balik, dia akan melindungi?" tanyanya.

Baginya, pimpinan KPK tidak tegas dalam merespons kasus penyiram air keras terhadap Novel. Sikap abu-abu itu dianggap sebagai ketakpedulian terhadap potensi ancaman yang menimpa para pegawai.

"Apa memang sudah saatnya lupakanlah pimpinan KPK? Itu pilihan juga. Bahasa timurnya, 'emang gue pikirin'," urai BW, sapaannya.

Kedua pelaku penyiram air keras Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dituntut hukuman satu tahun penjara. Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa penuntut umum (JPU) menganggap perbuatan keduanya mencederai kehormatan institusi Polri.

Sedangkan hal yang meringankan, Ronny dan Rahmat dinilai mengabdi di "Korps Bhayangkara" selama dasawarsa. Terdakwa juga dianggap kooperatif dalam persidangan.

Padahal, JPU sempat mendakwa keduanya melakukan penganiayaan berat dan terencana. Bahkan, terancam hukuman pidana 12 tahun lantaran menyiram air keras atas dasar benci terhadap Novel dengan kilah mengkhianati institusi Polri.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan