Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat (Polres Metro Jakbar) melakukan pengungkapan kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang paman terhadap keponakannya. Tersangka berinisial S (52) menyetubuhi keponakannya berinisial LB (11).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, S telah melecehkan korban selama tiga tahun, yakni sejak korban berumur delapan tahun. Ia melecehkan korban semenjak orang tuanya kerap menitipkan anaknya tersebut kepada pelaku karena bekerja.
“Kasus pencabulan ini dilakukan seorang paman kepada keponakannya dan kasusnya sedang ditangani oleh Polsek Cengkareng," kata Taufik di Polres Metro Jakbar, Selasa (24/5).
Sementara, Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, S mengakui dirinya telah melakukan hubungan intim kepada korban kurang lebih 10 kali selama tiga tahun tersebut. Selebihnya, pelaku hanya menggerayangi korban, alias melecehkan, salah satunya dengan memegang kemaluan dan bagian payudaranya.
"Pengakuan pelaku telah 10 kali menyetubuhi korban selama tiga tahun itu, selebihnya korban hanya digerayangi," kata Ardhie.
Kasus ini kemudian terbongkar setelah korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluannya kepada orang tuanya. Lalu, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Pihak kepolisian akhirnya melakukan visum dan ditemukan adanya luka pada bagian kemaluannya. Adapun korban mengeluhkan sakit yakni pada 9 Mei 2022.
"Korban mengaku telah dilakukan tidak senonoh oleh pamannya sendiri," ujarnya.
Pelaku yang sehari-hari berjualan gorengan tak jauh dari rumahnya tersebut akhirnya dijemput kepolisian. Saat ditangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Namun tidak setiap hari melakukan itu (pelecehan). Kalau ada kesempatan aja" ujar dia.
Hingga kini, belum bisa memastikan apa motif pelaku tega menyetubuhi keponakannya sendiri itu. Padahal, pelaku sendiri telah mempunyai istri.
"Pelaku sudah punya istri. Jadi masih kita dalami motifnya apa. Sementara pengakuan pelaku dia nafsu dengan korban," ungkapnya.
Dalam aksinya, pelaku kerap memberikan uang jajan kepada korban dengan nominal Rp10 ribu sampai Rp50 ribu untuk jajan. Hal itu dilakukan agar korban tidak menceritakan hal tersebut kepada orang lain.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 subsider pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.