DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pemerintah yang terdiri dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah setuju akan isi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 20 Tahun 2018.
Usai rapat secara tertutup di Ruang Pimpinan DPR Senayan, Jakarta pada Kamis, (5/7), Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menjelaskan PKPU yang telah diundang-undangkan tersebut tidak akan diubah. Alasannya menghargai ketentuan hukum lain yang menjadi dasar hukum atas aturan tersebut.
Kalaupun ada yang menilai PKPU tersebut dinilai merugikan, maka dipersilakan untuk mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
Ketua KPU Arif Budiman menambahkan, sebenarnya semua pihak diperbolehkan mendaftar sebagai calon legistatif atau caleg ke KPU dengan catatan apabila tidak lolos verifikasi akan dikembalikan kembali ke partai politik yang mengusungnya. Lalu, setelahnya caleg dapat mengajukan gugatannya ke MA.
"Semua pihak boleh mencalonkan diri tapi andai kami tolak, maka dikembalikan ke partai. Jadi partai yang bisa mengganti calonnya dengan orang lain. Caleg yang tidak lolos seleksi bisa menggugat lewat MA," terang Arif.
Tak hanya itu Arif juga menambahkan, caleg yang ditolak KPU juga bisa mengajukan gugatannya ke Bawasalu. Mengajukan sengketa ke Bawaslu, apabila hasil verifikasi KPU tak meloloskan calon tersebut karena terindikasi pernah terbelit kasus pidana.
KPU disebut Arif akan menerima apapun putusan dari MA dan Bawaslu terkait hasil gugutan dari pihak yang mengajukan uji materi ke lembaga tersebut. Hanya saja dengan catatan sebelum ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) dari KPU.
Arif juga berharap proses uji materi tidak mengganggu proses pendaftaran bakal caleg, jika nantinya benar ada pihak yang melakukan gugatan dan uji materi ke MA.