Ketua Partai Perindo Kota Tual yang juga calon legislatif berinisial MI ditahan oleh Polres Maluku Tenggara. Penahanan terhadap MI dilakukan karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
"Setelah mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi dan lain-lain, maka kita naikkan status MI menjadi tersangka, dan sudah kita lakukan penahanan," kata Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Indra Fadhila Siregar, di Maluku Tenggara, Selasa, (25/9).
Kapolres Indra mengungkapkan, MI yang telah berusia 65 tahun merupakan seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS). Selain itu, pelaku juga aktif dalam Partai Perindo dan menjabat sebagai ketua Partai Perindo Kota Tual.
Peristiwa pencabulan yang diduga dilakukan MI terungkap bermula dari adanya laporan pada April 2018. Dari laporan itu, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya, diketahui peristiwa pencabulan yang dilakukan MI terjadi pada 24 April 2018 sekitar pukul 17.30 WIT di garasi mobil rumah tersangka di Kota Tual.
Adapun korban adalah seorang anak perempuan berusia 5 tahun berinisial S. Ia merupakan tetangga tersangka. Selain mengamankan tersangka, polisi juga telah mengantongi bukti-bukti di antaranya keterangan korban, pakaian korban, hasil visum, dan hasil pemeriksaan DNA.
"Pemeriksaan DNA ini membuat kita menunggu cukup lama. Langkah selanjutnya yang kita lakukan adalah melengkapi berkas perkara hingga selesai sesuai prosedur hukum, untuk nantinya akan diajukan ke kejaksaan," katanya.
Sejauh ini, kata Kapolres, penyidik masih melengkapi berkas perkara. Tak menutup kemungkinan pihaknya mendapatkan alat bukti lain, sebelum diajukan ke kejaksaan hingga pengadilan.
Terkait status MI sebagai pengurus Parpol Perindo dan juga maju sebagai salah satu calon anggota legislatif, Kapolres menyatakan pihaknya tidak melihat hal itu sebagai hambatan, dan penyidik bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 76 junto Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ANT)