Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan, Polri tidak akan menjadi alat kekuasaan. Sebab, Korps Bhayangkara merupakan alat negara. Pernyataan ini dia lontarkan saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.
"Polri tidak boleh jadi alat kekuasaan. Karena sejatinya Polri adalah alat negara. Oleh karena itu, setiap tindakan Polri harus ditujukan untuk mendukung kemajuan Indonesia dalam bingkai NKRI," ujar Listyo, Rabu (20/1).
Lebih lanjut, Listyo menerangkan, proses penegakan hukum akan dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), yang memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Upaya mewujudkan kepastian hukum dilakukan dengan memberikan ruang yang lebih luas dalam implementasi keadilan, restrorative dan problem solving," tuturnya.
Baginya, penegakan hukum merupakan cara terakhir dalam menyelesaikan masalah tertentu. "Jadi ini adalah wajah baru yang akan kita kembangkan," kata dia.
Listyo juga mengatakan, akan mengembangkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas Polri. Salah satunya dengan membuat e-management penyidikan.
"Dengan menggunakan e-management penyidikan, maka masyarakat bisa mendapatkan informasi secara online mengenai SP2AP bagaimana progres penyidikan," kata dia.
Dalam sistem itu, publik dapat menuliskan aduan terkait penanganan perkara yang tengah ditangani oleh penyidik. "Dan ini akan direspons, karena ini akan termonitor oleh pimpinan. Sehingga ini juga sebagai fungsi kontrol," tutur Listyo.