Calon pengantin (catin), wali nikah, dan dua orang saksi tetap wajib melampirkan hasil negatif surat swab antigen sebelum pelaksanaan akad nikah.
“Mereka wajib melakukan swab antigen yang berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah,” kata Plt. Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, M. Adib Machrus, di Jakarta (1/9).
Kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) tersebut masih mengacu pada SE Dirjen Bimas Islam No. P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 yang dikeluarkan 11 Juli 2021. Dalam aturan SE diatur Petunjuk Teknis (Juknis) Layanan Nikah pada KUA masa PPKM Darurat.
"SE tersebut masih berlaku, salah satunya harus melampirkan hasil negatif surat swab antigen," katanya dikutip dari laman Kemenag.
Adib mengingatkan agar penghulu benar-benar memperhatikan protokol kesehatan dalam memberikan pelayanan pelayanan pernikahan seperti persyaratan swab antigen, dan pembatasan jumlah yang hadir.
“Persyaratan nikah selama PPKM ini tidak lain untuk memastikan pencegahan penularan Covid-19 di klaster pernikahan," jelasnya.
Untuk diketahui, pemerintah kembali memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Level 2 hingga Level 4 selama 7 hari. Terhitung sejak 31 Agustus hingga 6 September 2021.