close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas melintas di Rusun Pasar Rumput, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Foto Antara/Rivan Awal Lingga
icon caption
Petugas melintas di Rusun Pasar Rumput, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Foto Antara/Rivan Awal Lingga
Nasional
Rabu, 26 Februari 2020 15:37

Calon penghuni Rusun Pasar Rumput belum ditentukan

Pasar Jaya mengusulkan sebesar 70% dari 1.900-an untuk komersial.
swipe

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya belum memutuskan alokasi penerima manfaat Rumah Susun (Rusun) Pasar Rumput, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, hingga kini. Alasannya, masih digodok bersama pemerintah provinsi (pemprov).

Meski demikian, badan usaha milik daerah (BUMD) Jakarta tersebut mengusulkan, mayoritas dari 1.900-an unit dialokasikan untuk komersial. Sisanya, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Karena ada kajiannya juga. Dari konsultan, Ini pasnya, persentasenya untuk bisa diberikan non-MBR. Kita mengusulkan 70% itu bisa non-MBR," kata Sekretaris Perusahaan Pasar Jaya, Sumanto, kepada Alinea.id di Jakarta, beberapa hari lalu.

Dirinya berpandangan, perlu ada alokasi non-MBR dalam pemanfaatan Rusun Pasar Rumput. Dalihnya, "Agar pengelolaan itu bisa surplus atau BEP (break event point)."

Rusun Pasar Rumput dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Secara simbolis, telah diserahkan pengelolaannya kepada Pemprov Jakarta, 20 September 2019. Pembangunan tiga menaranya setinggi 25 lantai mencapai Rp961,4 miliar.

Pemerintah pusat menargetkan hunian vertikal tersebut, dimanfaatkan bagi penduduk Ibu Kota. Termasuk warga terdampak penggusuran permukiman di sepanjang daerah aliran Sungai (DAS) Ciliwung. Dari Pintu Air Manggarai hingga jembatan MT Haryono, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur.

Manto, menambahkan, Pasar Jaya merupakan penentu penerima manfaat rusun. Setelah adanya serah terima pengelolaan dari Pemprov Jakarta. Namun, belum diputuskan hingga kini. Termasuk harganya.

"Kalau yang MBR, (harganya) itu ada ketentuannya. Yang diatur sama pemrov. Kalau yang non-MBR, nanti ketentuan perusahaan. (Pasar Jaya) yang akan mengatur," tuturnya.

Konsep kepemilikan pun masih digodok. Apakah rumah susun sederhana sewa (rusunawa) atau milik (rusunami). Sementara, diwacanakan rusunawa. "Tapi, enggak tahu perkembangannya nanti," ujar dia.

Pernyataan senada disampaikan Asisten Manajer Bidang Humas Pasar Jaya, Gatra Vaganza. "Sedang membahas bersama dengan unit kerja terkait Pemprov DKI Jakarta," ucapnya kepada Alinea.id di Jakarta, terpisah.

Juga sedang melakukan proses sertifikasi aset. Agar bisa menjadi hak guna bangunan (HGB) di atas hak pakai lahan (HPL). "Sehingga, ke depannya dalam menjalankan program mixed use di pasar, menjadi lebih menarik. Bagi siapa pun mitra kami," kata dia.

Pasar Jaya berharap, ada keputusan pada tahun ini. Sehingga, segera termanfaatkan. "Ditargetkan bulan Oktober 2020," tutup Gatra.

img
Ardiansyah Fadli
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan