Bupati Bengkayang Suryadman Gidot resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat 2019 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Suryadman, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Alexius, serta lima orang dari unsur swasta di antaranya Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menjelaskan paraktik lancung yang dilakukan Suryadman berawal dari permintaan sejumlah uang terhadap dua anak buahnya yakni Alexius dan Agustinus Yan selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang pada Jumat (30/8).
Masing-masing dimintai Rp300 juta. Uang itu disinyalir untuk menyelesaikan permasalahan pribadi Suryadman.
"Permintaan uang tersebut dilakukan SG (Suryadman Gidot) atas pemberian penunjukan anggaran langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp6 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, saat konfrensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/9).
Atas permintaan itu, Alexius langsung menghubungi beberapa pihak rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung pada Minggu (1/9). Namun demikian, bagi rekanan yang ingin menggarap proyek harus memenuhi syarat setoran awal. Uang setoran awal itu digunakan untuk menuhi permintaan Suryadman.
"Untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp20 juta-Rp25 juta, atau minimal sekitar 10% dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung yaitu Rp200 juta," terang Basaria.
Selanjutnya, beberapa rekanan menyetujui tawaran Alexius. Dia pun menerima setoran tunai dari sejumlah rekanan pada Senin (2/9). Penunjukan langsung akan diarahkan oleh Fitri Julihardi selaku Staf Honorer Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang.
Setidaknya terdapat lima rekanan yang telah menyetorkan uang secara tunai kepada Alexius. Di antaranya Bun Si Fat sebesar Rp120 juta, Pandus, Yosef, dan Rodi sebesar Rp160 juta, serta dari Nelly Margaretha sebesar Rp60 juta.
Namun perbuatan mereka terungkap setelah KPK melakukan operasi senyap pada Selasa (3/9). Basaria menjelaskan, giat OTT itu bermula ketika pihaknya mendapat sebuah informasi adanya pemberian uang di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Pada Selasa siang sekitar pukul 10.00 waktu setempat, sambung Basaria, tim penindakan KPK melihat Alexius bersama Fitri Julihardi sedang berada di Mes Pemerintah Kabupaten Bengkayang.
"Tak lama kemudian, tim melihat mobil bupati datang dan masuk ke Mes Pemda. Tim menduga pemberian uang terjadi saat itu yaitu di dalam mes tersebut," ujar Basaria.
Saat itu, tim penindakan KPK langsung merangsek ke dalam mes tersebut dan mengamankan Suryadman, Alexius, Fitri, serta dua orang lainnya yaitu Sekretaris Daerah Bengkayang Obaja dan Ajudan Bupati Bengkayang Risen Sitompul. Tak hanya itu, KPK juga mengamankan uang tunai sebesar Rp336 juta dalam pecahan Rp100.000.
Selang beberapa jam, KPK kemudian bergerak ke Pontianak untuk mengamankan Rodi di sebuah hotel. Selanjutnya, tim penindakan mengamankan Agustinus di sebuah hotel di daerah Bengkayang.
"Ketujuh orang tersebut kemudian diterbangkan seluruhnya secara bertahap ke Kantor KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan awal," kata Basaria melanjutkan.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Rodi, Yosef, Nelly, Bun Si Fat, dan Pandus disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Suryadman dan Alexius dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.