close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Caleg Gerindra Tri Susanti saat diperiksa di Polda Jawa Timur. Alinea.id/Adi Suprayitno
icon caption
Mantan Caleg Gerindra Tri Susanti saat diperiksa di Polda Jawa Timur. Alinea.id/Adi Suprayitno
Nasional
Kamis, 29 Agustus 2019 20:51

Cara Caleg Gerindra Tri Susanti sebar hoax Papua di Surabaya

Mantan Caleg Gerindra Tri Susanti menyebar hoaks terkait bendera di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.
swipe

Mantan Caleg Gerindra Tri Susanti menyebar hoaks terkait bendera di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.

Polda Jawa Timur membeberkan penyebab mantan Caleg Gerindra Tri Susanti ditetapkan tersangka dalam insiden di depan Asrama Mahasiswa Papua (AMP). Susanti dianggap mengerahkan massa dan provokasi dengan menyebar informasi hoaks sehingga terjadi kerusuhan.

Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Cecep Susatya mengatakan, dalam ponsel yang disita, penyidik menemukan adanya pesan berita informasi hoaks yang disebar melalui whatsapp milik beberapa massa.

"Dia sampaikan ada bendera dirobek, dimasukkan selokan, dipatah-patahkan. Padahal ini berita hoaks," ujar Cecep di Mapolda Jatim, Kamis (29/8).

Ketika menyebarkan informasi hoaks, Susanti menggunakan nama lain yakni Susi Rohmadi. Padahal, Tri Susanti dan dan Susi Rohmadi merupakan orang yang sama. Rohmadi merupakan nama bapaknya Susanti.

"Susi Rohmadi ini nama bapaknya, mungkin dia menggunakan nama bapaknya. Ini yang menyebar benar-benar Susi, Tri Susanti," kata dia.

Setelah menyebar informasi hoaks, Susanti melakukan ujaran kebencian kepada mahasiswa Papua. Dalam pesan Susanti disebutkan mahasiswa Papua akan melakukan perlawanan dengan senjata tajam.

"Ujaran kebencian yang disampaikan itu contohnya, mohon perhatian izin kami butuh bantuan massa karena anak Papua akan melakukan perlawanan dengan senjata tajam dan panah," tuturnya

Polisi juga mempunyai barang bukti berupa rekaman ujaran kebencian yang ditayangkan di sebuah televisi nasional. Dalam kasus ini, polisi menyita baju yang dikenakan Susi saat melakukan aksi pada 16 Agustus 2019, dan beberapa akun medsos. Tri Susanti dianggap melanggar Undang-undang tentang ITE, dan Pasal 160 KUHP.

img
Adi Suprayitno
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan