close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi PPKM level 4. Alinea.id/Bagus Priyo.
icon caption
Ilustrasi PPKM level 4. Alinea.id/Bagus Priyo.
Nasional
Kamis, 29 Juli 2021 06:31

Sanksi dan gonta-ganti istilah: Pemerintah lari dari kewajiban penanganan Covid-19?

Pemprov DKI mengusulkan penambahan sanksi dalam Perda 2/2020. Sementara pemerintah pusat gemar gonta-ganti istilah.
swipe

Selepas Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4—yang sebelumnya dinamakan PPKM darurat—hingga 2 Agustus 2021, perasaan Rohim Thofa semakin waswas. Pedagang bakso yang sudah menjalankan usaha sejak lima tahun itu dihantui razia petugas Satpol PP.

Dua minggu lalu, petugas Satpol PP menyatroni lapak bakso miliknya di Jalan karang Tengah Raya, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Beruntung, mereka masih mau kompromi dan hanya memberikan peringatan kepada Thofa agar menutup warungnya.

Dengan segala aturan pembatasan mobilitas warga, Thofa kelimpungan. Pendapatan dari usahanya itu pun kian merosot hingga 75%. Apalagi ia harus menutup warungnya pukul 20.00 WIB.

Pria asal Bojonegoro, Jawa Timur itu pun berharap, Satpol PP dapat mengedepankan tindakan persuasif ketimbang memberikan hukuman dalam razia dan penindakan bagi pelanggar aturan PPKM.

“Apalagi sanksi di aturan yang lagi dibahas ini mau ditambahin,” ujar pria berusia 25 tahun itu saat berbincang dengan Alinea.id, Minggu (25/7).

Sanksi dalam perda

Aturan yang dimaksud Thofa adalah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Dalam aturan itu, Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta berencana bakal menambah aturan terkait sanksi pelanggar protokol kesehatan.

Di draf perubahan perda tersebut terdapat kewenangan penyidikan kasus pelanggar protokol kesehatan bagi petugas Satpol PP, yang tercantum di pasal 28A. Lalu, pasal 32 mencantumkan aturan hukum.

Satpol PP menertibkan warung makan yang melanggar aturan PSBB di Cililitan, Jakarta, Rabu (29/4/2020). Foto Antara/Aditya Pradana Putra.

Dalam pasal 32A ayat (1) menyebut, pelanggar yang mengulangi perbuatan tak patuh protokol kesehatan dikenakan sanksi sosial atau denda administratif, pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda paling besar Rp500.000. Pasal 32 A ayat (2) mengatur pemberian sanksi bagi pelaku usaha yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol kesehatan dan telah mendapat sanksi pencabutan izin. Hukuman yang diberikan, yakni penjara maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta.

Meski begitu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta memutuskan menunda pembahasan revisi Perda 2/2020 pada Jumat (23/7) karena beberapa fraksi belum puas dengan data yang disampaikan Pemprov DKI.

Pertentangan juga menyeruak dalam DPRD DKI. Namun, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah tak ambil pusing dengan segala pertentangan mengenai klausul yang ada di draf revisi Perda 2/2020. Menurutnya, tak ada perubahan lagi dalam beleid yang diajukan Pemprov DKI Jakarta ke DPRD DKI Jakarta pada Rabu (21/7) tersebut.

“Raperda (rancangan peraturan daerah) sudah diserahkan ke DPRD. Jadi, tidak ada hal-hal yang perlu disampaikan lagi terkait perubahan raperda,” ujar Yayan kepada Alinea.id, Senin (26/7).

Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI, Gembong Warsono menolak klausul terkait pemberian sanksi yang ada di pasal 32A draf revisi Perda 2/2020. Baginya, hukuman berat belum tentu membuat warga jera dan patuh protokol kesehatan.

“Edukasi menjadi penting. Itu enggak bisa sekali, harus terus menerus,” tutur Gembong saat dihubungi, Minggu (25/7).

Gembong menganggap, hukuman berat tak akan efektif menanggulangi penyebaran Covid-19. Apalagi pandemi membuat warga dalam situasi kesulitan ekonomi dan kesehatan.

“Besi dalam posisi panas, kemudian ditekuk kan jadi patah,” ucapnya.

“Jadi, mesti pendekatan humanis, penyadaran kolektif. Itu sangat penting. Apalagi dalam kondisi sama-sama sulit.”

Gembong mengingatkan, Pemprov DKI Jakarta memiliki tugas untuk membangun kesadaran kolektif warga ihwal protokol kesehatan. Pasalnya, penanganan pandemi butuh keterlibatan seluruh elemen, tak terkecuali warga.

“Sekarang yang kita mau dorong adalah ayo bersama-sama pemprov membangun kesadaran kolektif untuk memerangi Covid-19,” tuturnya.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anthony Winza menyoroti pemberian wewenang penyidikan kepada Satpol PP, seperti yang tercantum dalam pasal 28A. Baginya, ketentuan itu bertentangan dengan Pasal 28J UUD 1945, yang mengangkat semangat hak asasi manusia (HAM).

Anthony menilai, segala pembatasan HAM hanya boleh diatur di level undang-undang. Dengan demikian, rencana pemberian kewenangan penyidikan kepada Satpol PP tak boleh dibuat oleh pemerintah daerah dan DPRD.

“Lagipula, kami menilai masih banyak ditemukan di lapangan terjadinya tindakan indisipliner dari oknum Satpol PP,” ujar Anthony saat dihubungi, Senin (26/7).

Jika kewenangan penyidikan diberikan kepada Satpol PP, Anthony menilai, tingkat praktik lancung aparat berseragam cokelat itu akan melonjak. Oleh karenanya, ia menyarankan organisasi Satpol PP perlu dibenahi dahulu, sebelum kewenangan penyidikan diberikan.

“Sekiranya perlu menertibkan dulu oknum-oknum indisipliner ini, baru punya kewibawaan untuk mengemban kewenangan yang lebih besar,” tuturnya.

Pendekatan pemidanaan, menurut dia, juga tak tepat karena bakal menimbulkan masalah baru. “Mau ditaruh di mana puluhan ribu pelanggar? Tahun lalu saja ribuan narapidana dilepas untuk cegah Covid-19. Ini kan jadi tidak jelas, maunya gimana,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia melihat, rancangan perda itu seperti mengambinghitamkan warga atas kegagalan Pemprov DKI Jakarta dalam menangani pandemi. “Misalnya, tak bisa mengakomodir permintaan kremasi bagi pasien Covid-19 yang wafat, mengantisipasi kelangkaan oksigen, serta permintaan ruang ICU,” katanya.

Presiden Joko Widodo mendatangi rumah warga di Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara untuk memberikan sembako, paket obat, dan vitamin, Jumat (16/7/2021)./Instagram Jokowi.

Tanggung jawab pemerintah

Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menyoroti penanganan pandemi yang dilakukan pemerintah pusat. Menurutnya, jika tak menjalankan kewajiban dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, seperti menjamin kebutuhan dasar warga, upaya penanganan kasus Covid-19 tak bakal berjalan efektif.

Terkait program bantuan sosial, kata Trubus, hal itu bukan suatu wujud menjalankan UU Kekarantinaan Kesehatan. Sebab, bantuan sosial yang selama ini diberikan tak bisa menutupi kebutuhan warga. Apalagi program tersebut dinilai masih bermasalah di sejumlah daerah.

“Dampaknya Covid-19 akan terus terjadi, mungkin bisa saja sampai akhir pemerintahan ini,” ujar Trubus saat dihubungi, Senin (26/7).

Menanggapi hal itu, juru bicara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi mengatakan, pemerintah telah berupaya memenuhi kebutuhan warga dalam menghadapi Covid-19, seperti penyediaan fasilitas kesehatan, obat, vitamin, hingga makanan.

“Apabila ada kepala keluarga yang terinfeksi, maka akan diberikan bantuan beras,” ucap Jodi kepada Alinea.id, Senin (26/7).

Menurut Jodi, pemerintah juga telah menggelontorkan bantuan untuk warga selama PPKM. Salah satunya bantuan sosial berupa sembako untuk 18,8 juta keluarga penerima manfaat, dengan nilai masing-masing sebesar Rp200.000 selama Juli hingga Agustus 2021.

“Selain itu, pemerintah juga meluncurkan PKH (Program Keluarga Harapan), perpanjangan diskon listrik, subsidi kuota internet, dan bantuan lainnya,” tutur Jodi.

“Selain dana dari pemerintah pusat, pemerintah daerah juga memiliki dana perlindungan sosial dan dana desa yang dapat digunakan untuk bansos ke masyarakat setempat.”

Di sisi lain, pengacara publik dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Ahmad Fauzi menilai, bantuan sosial jumlahnya tak mencukupi bagi warga untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Infografik Alinea.id/Bagus Priyo.

Dari kalkulasinya terhadap program bantuan sosial Rp300.000, bila diasumsikan satu keluarga terdiri dari lima orang, maka jatah ideal uang yang dikeluarkan dalam sehari, yakni Rp10.000. Atau satu anggota keluarga hanya mendapat Rp2.000 sehari.

“Sementara orang tidak boleh bekerja, berjualan. Kalau berjualan dibubarin, bahkan ada yang didenda Rp5 juta. Ini keadilan apa?” kata Fauzi saat dihubungi, Senin (26/7).

Fauzi juga mencermati, selain Pemprov DKI, pemerintah pusat juga menerapkan pola pemberlakuan aturan ketat untuk menghukum warga yang melanggar protokol kesehatan.

Pola itu tergambar dari beberapa kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dijerat hukuman berdasarkan UU Kekarantinaan Kesehatan. Namun, pemerintah enggan menjalankan kewajiban untuk menjamin kebutuhan dasar warga selama dilakukan karantina wilayah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 52 UU Kekarantinaan Kesehatan.

“Ini bentuk keculasan pemerintah, mau menghindari kewajibannya. Makanya pemerintah malah memilih istilah PSBB, PSBB terbatas, PPKM, PPKM darurat, sekarang PPKM level 1, 2, 3, 4,” ujar Fauzi.

Fauzi menuturkan, pemerintah perlu menaati UU Kekarantinaan Kesehatan, dengan menjamin kebutuhan dasar warga. Dengan begitu, menurutnya, penanggulangan pandemi bisa berlangsung cepat dan mobilitas warga akan turun signifikan.

“Belajarlah dari negara lain, seperti Jerman. Di sana semua di-lockdown dan seluruh kebutuhan warganya dipenuhi,” ucapnya.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan