close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alinea.id/Achmad Al Fiqri
icon caption
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alinea.id/Achmad Al Fiqri
Nasional
Selasa, 24 Maret 2020 21:00

Cari keberadaan Nurhadi, KPK periksa kuasa hukum

Penyidik KPK menanyai pengacara Nurhadi ihwal pertemuan-pertemuan yang dilakukan dengan kliennya.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa pengacara eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, untuk mengungkap keberadaan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut. Pelaksana juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pengacara yang diperiksa adalah anggota tim kuasa hukum gugatan praperadilan Nurhadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai pengetahuannya tentang pertemuan-pertemuan yang dilakukan saksi dengan tersangka NHD (Nurhadi)," kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/3).

Menurutnya, ada dua pengacara Nurhadi yang dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan hari ini. Kuasa hukum Nurhadi bernama Hartanto, diperiksa ihwal surat kuasa permohonan praperadilan yang diberikan oleh Nurhadi kepadanya.

"Serta materi-materi yang dibahas selama proses peradilan yang diajukan oleh NHD melalui kuasa hukumnya," ucap Fikri.

Selain Hartanto, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada salah satu anggota penasihat hukum Nurhadi lainnya yakni Hertanto. Namun, dia absen dari pemeriksaan hari ini.

"Yang bersangkutan sedang berada diluar kota. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang namun belum ditentukan waktunya," kata Fikri.

Nurhadi yang ditetapkan dalam daftar pencarian orang oleh KPK, masih berstatus buron dan belum diketahui keberadaannya. Untuk mengungkap persembunyian Nurhadi, KPK telah menyisir lima lokasi namun tak membuahkan hasil. 

Lima lokasi tersebut adalah dua kediaman Nurhadi yang berada di Jalan Patal Senayan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan satu rumah berada di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan.

Kemudian, sebuah kantor yang diduga milik Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto di kawasan Senopati, Jakarta Selatan; kediaman mertua Nurhadi di daerah Tulungagung, Jawa Timur; dan kediaman adik ipar Nurhadi yang berada di daerah Surabaya, Jawa Timur.

Ddalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga yaitu Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Ketiganya telah ditetapkan ke dalam daftar DPO oleh KPK pada Kamis (13/2). Langkah itu diambil lantaran ketiganya kerap mangkir dari panggilan pemerilsaan.

Bersama Resky, Nurhadi diduga kuat telah menerima suap penanganan perkara dan gratifikasi berupa sembilan lembar cek dengan total Rp46 miliar dari Hiendra.

Sebagai pihak penerima, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, subsider Pasal 5 ayat (2), lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan