Rekaman kameran pengawas (CCTV) di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel), menjadi salah satu modal dalam mengusut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, termasuk perintangan penyidikannya (obstruction of justice), oleh bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, cs.
Hal ini terungkap dari keterangan Aditya Cahya, yang ditugaskan mengusut CCTV terkait kasus Brigadir J, saat bersaksi dalam persidangan obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto, bawahan Ajun Komisaris Besar Ari Cahya Nugraha atau Acay, yang kala itu menjabat Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Sebagai informasi, Acay sempat ditugaskan bekas Karo Pengamanan Internal Divrpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, menyisir CCTV di rumah dinas Sambo.
Dalam kesaksiannya, Aditya mengungkapkan, CCTV yang diperiksa sebagai barang bukti tak memiliki data rekaman dan dipastikan sudah kosong. Bahkan, CCTV tersebut tidak dapat diakses penyidik, khususnya di Puslabfor Polri.
"Kami memeriksa CCTV, di mana kami terima informasi bahwa CCTV yang diperiksa Puslabfor Bareskrim kosong. Jadi, data enggak ada dan enggak bisa diakses," kata anggota polisi ini dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Rabu (26/10).
Aditya menambahkan, dirinya lalu menghubungi petugas keamanan Komplek Polri Duren Tiga, Marjuki. Pangkalnya, Pos keamanan tempat Marjuki berjaga tidak jauh dari rumah dinas Sambo.
Kemudian, Marjuki menginformasikan tentang kardus CCTV yang tertinggal di pos keamanan. Bersama pemeriksa CCTV Puslabfor Polri, Kompol Herry, Aditya lantas melakukan identifikasi.
Identifikasi bertujuan menemukan kesamaan antara kardus dan CCTV tersebut adalah sama. Aditya selanjutnya melapor kepada atasannya dan membuat laporan polisi (LP) agar dapat melakukan penyelidikan tentang hal ini.
Ketiga CCTV itulah yang diidentifikasi Puslabfor dan semuanya sudah dipastikan kosong. Dua CCTV berasal dari pos satpam, sedangkan satu lainnya dari AKBP Ridwan Soplanit, Kasat Reskrim Polres Jaksel saat itu.
"Saya lapor ke pimpinan, lalu pimpinan lakukan konsolidasi untuk melakukan gelar kecil pidana apa yang terjadi setelah diputuskan membuat LP terkait hilangnya barbuk (barang bukti) atau dokumen elektronik milik publik di Komplek Polri Duren Tiga," tuturnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Irfan Widiyanto tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Alasannya, jaksa penuntut umum (JPU) dinilai telah merangkum dakwaan sesuai syarat formil dan materil, sebagaimana mandat Pasal 143 KUHAP.