close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi bayi. Freepik
icon caption
Ilustrasi bayi. Freepik
Nasional
Kamis, 01 September 2022 11:47

Cegah kecacatan, bayi baru lahir wajib tes hipotiroid kongenital

Sebagian besar kasus kekurangan hipotiroid kongenital tak menunjukkan gejala. Akibatnya, orang tua kerap tidak menyadarinya.
swipe

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan bayi yang baru lahir mengikuti pemeriksaan kekurangan hormon tiroid bawaan atau screening hipotiroid kongenital (SHK). Pemeriksaan dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan se-Indonesia.

"Mulai hari ini, semua bayi yang lahir di Indonesia harus diperiksa SHK untuk menjaring apabila ada risiko kelainan dalam tumbuh kembang anak," ucap Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono, Rabu (31/8).

Dia menerangkan, kebijakan ini sebagai upaya promotif dan preventif lantaran besar kasus kekurangan hipotiroid kongenital tak menunjukkan gejala. Akibatnya, orang tua kerap tidak menyadarinya.

SHK adalah uji saring yang dilakukan kepada bayi baru lahir untuk memilah antara yang menderita hipotiroid kongenital dan yang bukan penderita. SHK dilakukan dengan mengambil 2-3 tetes sampel darah dari tumit bayi berusia 48-72 jam hingga 2 minggu oleh tenaga kesehatan.

Sampel, melansir situs web Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kemudian diperiksa di laboratorium. Jika hasilnya positif, bayi harus segera diobati sebelum usianya 1 bulan agar terhindar dari kecacatan, gangguan tumbuh kembang, serta keterbelakangan mental dan kognitif.

"Setetes darah tumit menyelamatkan hidup anak-anak bangsa karena begitu kita tahu kadar tiroidnya rendah, langsung kita obati. Pengobatannya bisa berlangsung seumur hidup supaya mereka bisa tumbuh dan berkembang secara optimal," tuturnya.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan