close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Masjid Istiqlal, Jakarta, Maret 2018. Google Maps/akhsanith thoriq
icon caption
Masjid Istiqlal, Jakarta, Maret 2018. Google Maps/akhsanith thoriq
Nasional
Kamis, 19 Maret 2020 21:52

Cegah corona, Istiqlal tiadakan salat Jumat selama 2 pekan

Keuskupan Agung Jakarta juga demikian. Meniadakan beberapa kegiatan gereja.
swipe

Masjid Istiqlal takkan melaksanakan salat Jumat selama dua kali. Keputusan berlaku sejak besok (Jumat, 20/3).

Ketua Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal (BPPMI), Laksamana Pertama TNI, (purn) Asep Saepudin, menyatakan, kebijakan berdasarkan perkembangan coronavirus baru (Covid-19) di DKI Jakarta. Sudah disosialisasikan kepada seluruh pengurus dan karyawannya.

"Instruksi Imam Besar Masjid Istiqlal yang merujuk kepada Keputusan Gubernur DKI Jakarta tanggal 19 Maret 2020, jam 17.50," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea.id di Jakarta, Kamis (19/3).

BPPMI pun mengajak para jemaah mengganti salat Jumat dengan Zuhur di kediaman masing-masing. Pun dianjurkan sendiri-sendiri. 

Asep berharap, kebijakan serupa dilakukan pengelola masjid-masjid lain di Ibu Kota. Sehingga, meminimalisasi penularan pandemi Covid-19.

Senada. Berdasarkan hasil rapat kuria, beberapa saat lalu, Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) memutuskan semua kegiatan kegerejaan yang mengumpulkan banyak orang ditiadakan.

Instruksi tertuang dalam surat bernomor 159/3.5.1.2/2020. Berlaku sejak 20 Maret-3 April 2020.

Surat ditandatangani Vikaris Jenderal KAJ, Rm Samuel Pangestu. Juga telah diberikan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Katolik Kementerian Agama (Kemenag), Aloma Sarumaha kepada wartawan.

Kegiatan yang ditiadakan, seperti Misa mingguan dan Misa harian. Acara akan diganti secara daring (online).

Kedua, seluruh kegiatan kerohanian bersama, seperti Misa lingkungan, Misa ujub, Renungan APP Lingkungan, dan Jalan Salib. Juga sakramen pengampunan dosa (absolusi umum) dan segala aktivitas pastoral paroki.

"Dengan semangat gembala baik dan murah hati, pastor diminta untuk tetap melayani kebutuhan rohani dan sakremental umat Allah dengan memperhatikan kondisi dan ketentuan yang ada," demikian bunyi putusan surat itu.

Di sisi lain, para pastor paroki, DPH, dan umat paroki didorong mewujudkan bela rasa kepada yang membutuhkan. Khusunya, keluarga-keluarga prasejahtera.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan