close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Calon penumpang WNA melintas di area keberangkatan Internasional yang terlihat lengang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (1/4). Foto Antara/Muhammad Iqbal/foc.
icon caption
Calon penumpang WNA melintas di area keberangkatan Internasional yang terlihat lengang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (1/4). Foto Antara/Muhammad Iqbal/foc.
Nasional
Senin, 20 April 2020 10:05

Cegah Covid-19, Imigrasi tolak ratusan WNA masuk Indonesia

Warga negara yang paling banyak ditolak berasal dari Republik Rakyat China sebanyak 89 orang.
swipe

Direktorat Jenderal Imigrasi menyebut, terdapat 239 warga negara asing yang telah ditolak masuk di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) baik bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas. Penolakan dimaksudkan untuk mencegah penularan coronavirus disease 2019 atau Covid-19.

"Penolakan terbanyak dilakukan di TPI Bandara Soekarno Hatta sebanyak 128 orang, TPI Ngurah Rai 89 orang, dan TPI Kualanamu 11 orang," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Arvin Gumilang, dalam keteranganya, Minggu (19/4).

Dari jumlah tersebut, warga negara yang paling banyak ditolak berasal dari Republik Rakyat China sebanyak 89 orang, Malaysia 15 orang, dan Rusia 12 orang.

Seluruh penumpang baik warga negara asing dan WNI diwajibkan mengisi health alert card serta menjalani proses pemeriksaan kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan atau KKP di TPI Indonesia. Selanjutnya, penumpang akan masuk ke area pemeriksaan keimigrasian.

Tidak hanya itu, para penumpang juga diwajibkan untuk mengenakan masker serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk terminal kedatangan.

"Petugas Imigrasi berada di lapis kedua setelah KKP di pintu masuk wilayah Indonesia. Jika dari hasil pemeriksaan kesehatan hasilnya tidak baik, maka KKP akan merekomendasikan untuk ditolak masuk," jelasnya.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) telah menerbitkan aturan berupa larangan orang asing untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran coronavirus disease 2019 atau Covid-19.

Larangan ini termaktub dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. 

"Mencermati perkembangan wabah Covid-19 yang telah menjadi pandemi di lebih dari 150 negara, pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan larangan bagi orang asing untuk masuk maupun transit di Wilayah Indonesia," kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi Jhonny Ginting, saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (31/3).

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan