Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang kebijakan pemberian hak asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak, Rabu (30/6). Hal itu, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020.
Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, perpanjangan tersebut mendesak karena ancaman penularan Covid-19 yang masih berlangsung dan sangat tinggi di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
"Perubahan aturan ini harus segera dilakukan sebagai penanganan lanjutan dalam upaya mencegah semaksimal mungkin potensi penyebaran Covid-19 di lapas, rutan, dan LPKA. Evaluasi terus kami lakukan sejak awal pandemi berlangsung di 2020, sehingga dilakukanlah perubahan-perubahan ini," ujarnya secara tertulis, Kamis (1/7).
Reynhard menjelaskan, perubahan Permenkumham tersebut tak hanya berkaitan dengan asimilasi. Namun, juga terkait perubahan rujukan regulasi terbaru dan perluasan jangkauan penerima hak integrasi dan asimilasi di rumah.
Perubahan ada pada Pasal 11 ayat (3) huruf d terkait narapidana penerima asimilasi dan Pasal 45 mengenai perluasan jangkauan penerima asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana anak.
Semula berlaku pada narapidana yang 2/3 masa pidananya dan anak yang 1/2 masa pidananya sampai dengan 30 Juni 2021, kini diperpanjang sampai 31 Desember 2021.
"Nantinya akan semakin banyak yang melaksanakan hak asimilasi dan integrasinya di rumah, tentunya dengan pengawasan dari Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan," ujarnya.
"Kami juga berharap masyarakat mau berperan serta mengawasi dan mendukung pelaksanaan asimilasi di rumah. Dan kami akan terus melakukan upaya pencegahan, penanggulangan, dan penanganan penanganan penyebaran Covid-19 di dalam dengan lebih optimal," sambung Reynhard.
Sebelumnya, di awal pandemi Kemenkumham mengeluarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, yang berhasil mengeluarkan 55.929 narapidana dan 1.415 anak penerima hak integrasi, serta 69.006 narapidana dan anak penerima hak asimilasi di rumah.
Sementara itu, setelah dikeluarkannya Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020, sebanyak 16.387 narapidana dan 309 anak menerima hak integrasi serta 21.096 narapidana dan anak menjalankan asimilasi di rumah.