Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sektor keuangan atau perbankan menjadi salah satu ranah yang rentan terjadi korupsi, termasuk bank daerah. Adanya praktik korupsi di bank daerah dinilai membahayakan lantaran dapat mengganggu roda perekonomian.
"Bank daerah itu menjadi motor penggerak ekonomi dan pembangunan di daerah," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, melalui keterangannya, Selasa (23/5).
Menurut Alex, tindakan korupsi masih sering terjadi di badan usaha milik daerah (BUMD). Bahkan, pegawai dan korporasi bank pembangunan daerah (BPD) juga disebutnya masih rentan melakukan korupsi.
Beberapa modus korupsi yang ditemukan di sektor keuangan, antara lain, penyalahgunaan kredit yang menguntungkan pihak tertentu dan jaminan kredit fiktif. Modus korupsi juga bisa berupa pengenaan biaya (fee) perbankan dalam penempatan deposito kepada penyelenggara negara.
Modus korupsi lain di sektor perbankan yakni adanya fasilitas gratifikasi berupa kartu kredit atau fasilitas lainnya kepada penyelenggara negara.
Sektor perbankan juga dinilai kerap jadi lahan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Oleh karena itu, KPK meminta penguatan pencegahan korupsi di bank daerah.
Salah satu upaya pencegahannya, yakni memperketat prosedur operasional standar (SOP) dan aturan yang bersifat lokal maupun internasional. Penguatan tersebut diharapkan menjadi benteng untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di bank daerah.
"Jika ada pejabat yang tergelincir, artinya pengawasan internal tidak berjalan," tegas Alex.
Alex juga menekankan pentingnya pengawasan internal untuk memperkuat pencegahan tindakan koruptif. Selain itu, pengaturan surat perintah pencairan dana (SP2D) sesuai daerah diharapkan dapat diproses melalui BPD.
Hal ini penting agar BPD menjadi pengendali sentral keuangan daerah serta mengontrol serapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Selain itu, pencegahan perilaku koruptif juga dapat diupayakan melalui koordinasi dengan BUMD.