Layanan bus antar kota antar propinsi (AKAP) dan antar kota dalam provinsi (AKDP) di seluruh terminal bus di wilayah Jabodetabek dihentikan sementara. Penghentian dilakukan mulai 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020.
“Diharapkan dengan kebijakan ini akan menghambat pergerakan orang yang bermaksud pulang kampung atau mudik keluar wilayah Jabodetabek yang berpotensi menyebarkan penyakit Covid-19, mengingat seluruh wilayah Jabodetabek telah menjadi zona merah,” kata Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana Pramesti dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (24/4).
Dia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Adapun terminal bus yang operasionalisasinya dihentikan adalah terminal yang berada di bawah pengelolaan BPTJ dan sejumlah pemda di Jabodetabek.
Terminal-terminal tersebut adalah Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan.
Kemudian, Terminal Kampung Rambutan, Terminal Pulogebang, Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok yang berada dibawah pengelolaan Pemprov DKI serta Terminal Bekasi dibawah pengelolaan Pemkot Bekasi.
Para pengusaha bus diharapkan mematuhi penerapan kebijakan ini. Polana mengingatkan agar tak ada pengusaha bus yang tetap melakukan operasionalisasi bus AKAP dan AKDP di luar terminal.
“Jika ada yang beroperasi di luar terminal mereka akan terkena penertiban petugas di lapangan,” kata Polana.
Namun, kebijakan penghentian layanan ini tidak berlaku bagi angkutan perkotaan lintas wilayah di dalam Jabodetabek atau Transjabodetabek. “Misalnya bus yang melayani rute Terminal Baranangsiang Bogor ke Bekasi, itu tetap beroperasi, namun harus menjalankan protokol kesehatan terkait Covid-19,” kata Polana.
Kebijakan ini dilakukan untuk mendukung larangan mudik Lebaran 2020 di tengah pandemi Covid-19. Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, larangan mudik berlaku selama periode 24 April hingga 31 Mei 2020. (Ant)