close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Hutan Kota Pondok Labu, Jakarta Selatan. Google Street View
icon caption
Hutan Kota Pondok Labu, Jakarta Selatan. Google Street View
Nasional
Rabu, 18 Maret 2020 22:23

Cegah pandemi Covid-19, kebijakan Pemprov DKI kian ketat

Kali ini, giliran menutup sementara taman dan hutan kota.
swipe

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperketat kebijakannya dalam menimalisasi penyebaran pandemi coronavirus baru (Covid-19). Kali ini, menutup fasilitas taman dan hutan kota.

Kebijakan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Nomor 04/SE/2020. Berlaku per Sabtu (14/3) kemarin hingga akhir Maret 2020. Diklaim sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 16 Tahun 2020.

"Kami menutup sementara taman dan hutan kota. Mulai tanggal 14 Maret sampai dengan 30 Marat 2020. Dalam rangka mengantisipasi pelsebaran virus corona atau Covid-19," ucap Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta, Suzi Marsitawati, melalui keterangan tertulis, Rabu (18/3).

Meski ditutup, pengelola taman diimbau tetap bertugas. Guna memastikan hutan dan taman kota steril dari aktivitas publik.

"Melaksanakan pembersihan dan penyemprotan pada fasiltias taman dengan menggunakan desinfektan pada fasilitas bermain anak (children playground), lantai, dinding bangunan, karpet, handle pintu atau jendela, ruangan, serta alat yang sering di sentuh secara umum," tuturnya.

Pengelola pun diminta menyediakan pencuci tangan (hand sanitizer) dengan kandungan 70-80% alkohol. "Di tempat tempat yang mudah diakses oleh pengunjung taman," katanya.

Suzi menambahkan, pembukaan kembali ruang publik tersebut akan mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19 di Ibu Kota.

Kebijakan Pemprov Jakarta dalam menangani coronavirus kian ketat. Benang merahnya, pengendalian pergerakan penduduk dan pembatasan interaksi sosial (social distancing measure).

Beberapa kebijakan tersebut, seperti meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada 15 dan 22 Maret. Lalu, meliburkan aktivitas belajar di sekolah 14 hari.

Berikutnya, pembatalan dan menolak izin kegiatan/keramaian serta penutupan destinasi wisata yang dikelolanya selama dua pekan.

Pun sempat membatasi operasional transportasi umum yang dikelolanya. Namun, telah dikembalikan seperti sebelumnya.

Berbagai upaya itu dilakukan, karena banyak pasien terduga maupun terinfeksi Covid-19 adalah warga Jakarta. Pun tersebar di lima wilayah administratif Ibu Kota.

Informasi mutakhir perkembangan Covid-19 di Indonesia bisa dilihat di sini.

img
Ardiansyah Fadli
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan