Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) menyarankan tenaga medis penangan pasien umum menerapkan protokol pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) saat bertugas di tengah pandemi coronavirus baru (Covid-19). Jangan mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap.
"Sebenarnya, di setiap rumah sakit itu wajib menegakkan protokol patient safety; Protokol PPI, pencegahan dan pengendalian infeksi rumah sakit (PPI RS)," kata Ketua Umum PP IAKMI, Ede Surya Darmawan, saat dihubungi Alinea.id di Jakarta, Rabu (22/4).
Dirinya menilai, Protokol PPI RS bisa melindungi tenaga kerja dari potensi penularan suatu penyakit saat bekerja, termasuk melayani pasien umum yang belum diketahui mengindap penyakit infeksi atau tidak.
Ede menilai, ada dua penyebab tingginya angka kematian tenaga medis nonpenangan pasien Covid-19 di tengah ini. Pertama, tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap dan sesuai standar.
"Kedua, karena kelelahan, terlalu capai menggunakan APD. Sehingga, saat membuka APD-nya tidak benar," imbuh dia.
"Jadi, PPI itu wajib diterapkan. Misal, mulai dari proses ngepel yang benar supaya tidak ada penyakit di lantai RS, harus cuci tangan, pakai masker ketika melayani. Itu sudah ada standar umumnya," bebernya.
Jika prosedur tersebut tidak diterapkan secara benar, mendorong tenaga medis menggunakan APD lengkap karena khawatir terjadi transmisi kala menangani pasien. "Seolah yang datang itu pasien covid-19 semua. Kesannya begitu. Itu, kan, kasihan tenaga medisnya," tutup Ede.