close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Seorang warga menggunakan media sosial untuk menayangkan sidang perdana gugatan terkait polusi udara Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (1/8). /Antara Foto
icon caption
Seorang warga menggunakan media sosial untuk menayangkan sidang perdana gugatan terkait polusi udara Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (1/8). /Antara Foto
Nasional
Senin, 19 Agustus 2019 15:15

Cegah praktik lancung, MA rilis e-litigasi

Dengan e-litigasi, pihak yang berperkara tidak perlu bertemu langsung dengan pegawai MA.
swipe

Bertepatan dengan hari jadinya yang ke-74, Mahkamah Agung (MA) merilis aplikasi terbaru di ranah 'peradilan digital', yakni e-litigasi. Menurut Ketua MA Muhammad Hatta Ali, e-litigasi didesain untuk mempersingkat birokrasi di persidangan dan upaya migrasi ke ranah digital. 

Dengan e-litigasi, Hatta mengtakan, semua urusan terkait mekanisme perkara hukum dapat dilaksanakan secara elektronik, mulai dari proses pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, biaya pemanggilan, pertukaran dokumen, pembuktian, dan penyampaian putusan.

"E-litigasi ini merupakan migrasi sistem persidangan. Adanya sistem ini juga dapat menekan tingginya biaya pengadilan karena misalnya pemanggilan jawab itu sudah bisa elektronik. Sehingga asas peradilan yang sederhana dan lebih efisien," kata Hatta di Gedung MA, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (19/8).

Dengan penerapan sistem ini, Hatta mengatakan, MA juga ingin lebih memperketat pengawasan terhadap praktik-praktik lancung yang mungkin terjadi karena pertemuan langsung pegawai MA dengan pihak yang berperkara. Pasalnya, e-litigasi akan membatasi interaksi langsung antara hakim dan aparatur peradilan dengan pihak yang berperkara. 

Lebih lanjut, Hatta menuturkan, teknis penggunaan sistem baru MA ini telah diatur dalam Keputusan Ketua MA nomor 129 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan merupakan implementasi dari Peraturan MA (Perma) nomor 1 tahun 2019.

Selain itu, pihaknya juga telah membuat satuan kerja pengadilan yang akan mendapatkan pelatihan dan asistensi sistem e-litigasi. "Satuan itu terdiri dari 6 pengadilan negeri, 4 pengadilan agama, dan 3 pengadilan tata usaha negara," katanya.

Hatta menegaskan, pihaknya menargetkan sistem elektronik e-litigasi bakal mulai diterapkan awal tahun 2020 di seluruh pengadilan tingkat pertama di Indonesia. 

img
Fadli Mubarok
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan