Polda Sulawesi Selatan menetapkan Chief Executive Officer (CEO) Abu Tours berinisial HM, 35, sebagai tersangka. HM diduga menipu setelah tidak memberangkatkan umrah 86.720 orang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan Kombes Dicky Sondani mengatakan tersangka HM menyampaikan anggaran untuk memberangkatkan umrah 86.720 orang tidak mencukupi. Keterangan ini salah satu dasar penyidik menetapkan HM sebagai tersangka.
Polisi berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan dalam menangani kasus ini. Data dari Kementerian Agama Sulawesi Selatan menjadi bahan rujukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
Berdasarkan hitungan dana yang sudah disetorkan calon jemaah, total kerugian lebih dari Rp1,8 triliun.
"Berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan unsur-unsur tindak pidana. Akhirnya HM kami tetapkan tersangka dalam kasus ini," kata Dicky di Makassar, Jumat (23/3) seperti dilansir Antara.
Kementerian Agama Sulawesi Selatan akan mencabut izin operasional Abu Tours. Kepala Bidang Haji dan Umrah Kementerian Agama Sulawesi Selatan Kaswad Sartono menyampaikan hak-hak jemaah umrah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelengaraan Ibadah Haji dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2012.
"Yang jelas kita sudah laporkan semua perkembangan mengenai Abu Tours ini ke pusat dan sudah turun perintah juga untuk mencabut izin operasionalnya," ujar Kaswad.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan Syaharuddin Alrif meminta Abu Tours tetap bertanggung jawab memberangkatkan umrah 86.720 orang. Menurut dia, status tersangka kepada HM tidak menggugurkan kewajiban Abu Tours memberangkatkan calon jemaah umrah.
"Tentu ini menjadi soal besar nantinya. Jemaah mempertanyakan uang mereka, serta bagaimana nasibnya ke depan apakah uang kembali atau diberangkatkan. Ini menjadi masalah besar bila tidak dibicarakan segera dengan pihak terkait," ujar Syaharuddin.